Mojokerto (Transversal Media) – Mendirikan pagar harus mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB kepada Pemerintah Daerah, tak hayal diwilayah kota Mojokerto, bangunan yang berdiri seluas sekitar ratusan meter ini belum juga mengantongi izin resmi dari Pemda Setempat, warga sekitar proyek dilingkungan Sumolepen kelurahan Balongsari Kota Mojokerto mengeluhkan dan melakukan aksi protes akan hal itu.
Warga mengatasnamakan warga Sumolepen ini memprotes terhadap pengembang karena pengembang saat ini melakukan aktivitas pengerjaan mendirikan pagar yang juga sampai saat ini belum mengantongi izin. Sueb Faizal warga lingkungan Sumolepen mengatakan melalui aksi protes dengan tertulis bahwa pengerjaan proyek pendirian pagar harus dihentikan karena belum mengantongi izin.
“Menghentikan sementara segala aktivitas pelaksanaan proyek karena belum ada ijin resmi dari pihak terkait sampai surat izin tersebut diterbitkan,” katanya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, diduga pengerjaan proyek pagar itu dengan panjang ratusan meter dan lebar, 4 meter sebagai pembatas dan digunakan untuk gedung Pasar Semi Modern. Bukan hanya itu saja aksi protes yang dilakukan warga juga, menginginkan agar pembuatan saluran air didahulukan dengan tujuan mengantisipasi banjir melanda di musim penghujan,
Lanjut Sueb, “Kita sudah sampaikan keberatan atas rencana bangun pagar ini karena terkesan mengganggu keindahan wajah kota, kenapa? Meminta mendahulukan pembuatan saluran air demi mengantisipasi adanya banjir di pemukiman warga karena musim ini adalah musim penghujan,” tambahnya.
Sedangkan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Mojokerto, Soemarjono mengatakan kepada transversalmedia.com jika pihak pengembang belum mengajukan perizinan terkait pengerjaan itu,
“sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan perijinan, memang pembangunan itu harus mengantongi izin, jika tidak Penegak Perda akan menghentikan pengerjaan itu,” jelasnya. Rabu (24/1/2018).
(Gon)