Jakarta (Transversal Media) – Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan tersangka atas kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pasca operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Jombang dan menyeret pelaksanaan tugas Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyanti.
Nyono diduga menerima uang suap dari Plt Dinkes Inna agar Nyono menetapkan dirinya sebagai kepala Dinkes definitif. Selain Plt Kepala Dinkes, Inna juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dinkes.
Laode M Syarif, Wakil ketua KPK mengungkapkan bahwa sebagian digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018. “Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait dengan rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018,” ujarnya. Minggu (4/2/2018).
Aliran dana yang diberikan Nyono adalah aliran dana yang dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas yang ada di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu berjumlah sekitar Rp 434 juta.
Kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. “Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017,” ujar Laode.
Selain mengutip uang kesehatan, Inna diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. “Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta,” ucap Laode.
Penetapan tersangka keduanya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Jombang, Surabaya, dan Solo.
Nyono dari Bupati incumben yang maju dalam Pilkada 2018 dengan lima partai pengusung dan berpasangan dengan Subaidi Muhtar. Lima partai tersebut adalah Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PKB, Partai Amanat Nasional, serta Partai NasDem.
(sumber)