Jakarta (Transversal Media) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, sabtu (3/2/2018) yang juga sekaligus menyeret pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK,  Laode Muhammad Syarif bahwa adanya dugaan penyuapan terhadap Bupati Jombang yang berasal dari Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang  atas kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi puskesmas di Jombang.
“Uang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta,” kata Laode. Minggu (4/2/2018) di Gedung Merah Putih, jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka kasus korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di pemerintahan Kabupaten Jombang.
Kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
KPK menduga Inna memberikan uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Total uang yang telah disetor Inna Rp 200 juta pada Desember 2017.
Bukan hanya itu saja, Inna juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Lanjut Laode “Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta,” sambungnya.
Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan lima orang lain, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban Puskesmas Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A, yang merupakan keluarga Inna.
(sumber)