Isu Mutasi Menguak Dimoment Pilkada, Ini Kritikan DPRD !!

Mojokerto (Transversalmedia) – Terdengar kabar isu banyaknya 38 pejabat Pemkot Mojokerto dari esselon II, III, dan IV bakal dimutasi ditengah-tengah moment Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto periode 2018-2023. Hal ini menuai banyaknya kritikan bagi para Legislatif Kota Mojokerto atas kebijakan hak prerogratif Walikota Mojokerto.

Ditahun 2018 ini, banyaknya pejabat esselon memasuki masa pensiun khususnya esselon II dan III. Diantaranya Staf Ahli Hari Murti, satu Asisten Achmad Uton, Kadis Perijinan Sumariono, Kadis Perpustakaan dan Arsip Kasih, dan Kadis Kimpraswil Samsul Hadi. Selain itu ada dua jabatan eselon dua yang kosong yakni Kadis PUPR dan Staf Ahli. Sedangkan pejabat eselon IIIA yang bakal pensiun yakni Kabag Hukum Puji, Kabag Pemerintahan Anis.

Perlu diketahui, Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus adalah kader PDI Perjuangan, memasuki bulan Desember 2018, beliau habis masa jabatan Walikota Mojokerto dan tidak ditunjuk oleh Partai lagi untuk mengikuti ajang pertarungan Pilkada 2018-2023.

Sementara, DPRD Mojokerto dari komisi I, Mochammad Harun mendesak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk profesionalitas dalam kinerjanya dan tidak terjun berpolitik praktis dalam memasuki agenda Pilkada ini.

Baca juga : Isu Mutasi Menguak Di Tengah Moment Pilkada

“Itu memang hak prerogratif Walikota untuk perombakan mutasi PNS, karena Walikota yang sekarang tidak mencalonkan lagi sebagai Walikota yang berikutnya. Yang kita butuhkan adalah profesionalitas PNS harus dijaga dan tetap netral, akan tetapi coba berpikir yang luas lagi, nantinya ada dampak bagi mereka jika adanya mutasi maka kalangan masyarakat akan berpikiran negatif, coba dipikir lagi !!!. Serunya. Jumat (8/3/2018).

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD kota Mojokerto Junaedy Malik  juga berpendapat hampir sama dengan keterangan apa yang diberikan Fraksi Gerindra, akan tetapi Fraksi PKB ini mempertanyakan alasan mutasi ditengah moment Pilkada.

“Mutasi ?, peraturannya ya boleh saja itukan hak prerogratif Walikota, toh beliau tidak lagi melanjutkan Calon Pilwali, tapi ya harus dipertimbangkan lagi jika memang urgen ya silakan karena menyangkut dampak PNS pada kalangan masyarakat, lebih baik setelah pencoblosan aja, harus dipertimbangkan,” jelasnya.

(Gon/Adv)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler