Mojokerto (Transversalmedia) – Teka teki apakah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sudah ditetapkan menjadi tersangka, terjawab sudah. Teka teki ini muncul menyusul kehebohan yang terjadi tatkala KPK mengobok-obok kantor Pemkab Mojokerto dengan melakukan penggeledahan kantor bupati dan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) selama dua hari 24-25 April 2018.
Ini buktinya Salah seorang pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto mengungkapkan, sebelum KPK melakukan penggeledahan di kantornya, terlebih dahulu KPK menyodorkan surat. Dalam surat tersebut disebutkan, penggeledahan dilakukan atas tersangka MKP dan Zainal Abidin.
MKP merupakan Bupati Mojokerto dua periode. Periode pertama 2010 – 2015 fan periode dua 2015 – 2020. Sedangkan Zainal Abidin merupakan mantan kepala Dinas PU yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan. “Saya membaca suratnya tapi tidak saya foto katanya.
Baca Juga :
- Ning Ita Lolos Sanksi
- Kantor Bupati Digeledah KPK, Simak Cuplikan Video Ini
- Soemarjono Terancam Sanksi, Paslon Ning Ita Lolos
- Pejabat Esselon II “DIPECAT”
- 8 Jam, KPK Amankan Tiga Koper, Simak Cuplikan Video Ini
Malahan dia menuturkan kalau dirinya sempat ngobrol dengan petugas KPK yang melakukan penggerebekan di Dinas pertanian. “Petugas KPK sempat khawatir kalah di praperadilan sebab seperti bupati Nganjuk juga sempat menang praperadilan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penggeledahan selama tiga hari KPK juga sudah menyita harta pribadi milik MKP diantaranya berupa lima Jet Sky, enam mobil, dua motor dan uang tunai miliaran rupiah. Penyitaan harta pribadi ini semakin menguatkan dugaan bahwa MKP dan Zainal Abidin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan tersebut cukup beralasan sebab sejauh ini biasanya KPK melakukan penyitaan harta pribadi ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum ekspouse statusnya MKP.
Praktisi hukum Tito Sugito SH MPd MH yang kini aktif di Yayasan Samodra Ilmu Cendikia (YSIC) mengatakan, aparat hukum seperti KPK memang boleh menyita harta pribadi baik terhadap tersangka maupun kepada seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sejauh ini biasanya KPK hanya menyita harta pribadi milik tersangka, mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto ini tidak berani memastikan jika MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya belum melihat bukti fisik atau ekspouse dari KPK,” alasannya.
Perlu diketahui, sampai sekarang Lembaga Anti Rasuah ini belum merilis dan menetapkan status Bupati Mojokerto.
(Cup/Gon)