Ning Ita Lolos Sanksi

Mojokerto (Transversalmedia) – Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu kota Mojokerto menghentikan kasus terkait dugaan Paslon Ika Puspitasari menjanjikan mobil ambulance atau mobil siaga kepada warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan kota Mojokerto pada tanggal (26/3/2018) yang lalu. Kasus tersebut dihentikan oleh Panwaslu karena kekurangan alat bukti untuk menindaklanjuti ke arah persidangan.

Penghentian itu tertulis dalam surat berita acara rapat pleno, nomor : 038/Bawaslu Prov.JI-35/IV/2018. Dan Panwaslu menyatakan Ika Puspitasari tidak bisa dikenai sanksi administrasi.

Pada Paslon nomor 4 Calon Walikota yang akrab dipanggil Ning Ita Mojokerto ini dianggap karena janji yang dilontarkan merupakan respon dari permintaan tokoh masyarakat dalam hal ini Drajat Stariaji yang sebelumnya berpidato.

BACA JUGA : Paslon Nomor 4 Diperiksa Panwaslu

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menjabarkan kaitan antara temuan kasus tersebut dengan unsur pidana Pemilu. Yang mana, setelah dilakukan kajian bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan, temuan kasus tersebut dinilai belum sempurna karena kurangnya alat bukti.

“Berdasarkan hasil kajian juga dari Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu), dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, dugaan pelanggaran Paslon nomer 4 atas nama Ika Puspitasari tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Berdasarkan kajian Kepolisian dan Kejaksaan, karena unsurnya belum sempurna dan alat buktinya tidak memenuhi. Kami mengajukan bukti foto, kemudian saksinya juga dari Panwascam, itu tidak sempurna,” ujarnya. Jumat (6/4/2018).

KETUA PANWASLU KOTA MOJOKERTO MENUNJUKKAN SURAT BERITA ACARA PLENO
KETUA PANWASLU KOTA MOJOKERTO MENUNJUKKAN SURAT BERITA ACARA PLENO

Sementara Ning Ita diwawancarai beberapa waktu lalu, senin (2/4/2018) mengakui keterangan yang disampaikan hanya spontanitas saja dilingkungan Cakarayam baru.

“Sebenarnya spontanitas saja karena terbawa situasi itu karena kampanye itu jumlah peserta, membludak,” akuinya.

(Gon)

Berita Lainnya

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler