Surabaya (Transversal Media) – DPRD Provinsi Jatim memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Pemantauan Orang Asing. Dari pandangan kesembilan fraksi-fraksi yang hadir pada rapat paripurna kali ini, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda ini.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan terhadap raperda tentang pemantauan orang asing saat pelaksanaan sidang paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (5/12) sore.
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari. Dimana salah satunya adalah keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya setempat.
“Raperda ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat,” jelas Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim.
Pakde Karwo menjelaskan, meskipun pengawasan terhadap orang asing merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, agar tidak terjadi tumpang tindih maka perda ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan orang asing.
Oleh karena itu, lanjut Pakde Karwo, untuk membedakan dengan kewenangan pemerintah pusat maka judul perda ini dipakai dengan frasa “Pemantauan Orang Asing”, bukan “Pengawasan Orang Asing”.
Maksud pemantauan ini sendiri, lanjutnya, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan mencegah dampak negatif akibat keberadaan orang asing. Bila dalam pemantauan nanti ditemukan pihak-pihak yang melanggar akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dan memiliki otoritas yakni Ditjen Imigrasi.
“Jadi pemantauan ini untuk membantu tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban, jadi bila ada yang mengganggu kepentingan umum, akan kami ambil tindakan,” tegas orang nomor satu di Jatim ini.
Pakde Karwo berharap perda ini dapat dijadikan dasar dari pelaksanaan tugas instansi terkait dalam membantu pelaksanaan tugas Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Keberadaan perda ini sekaligus menjawab kegelisahan sebagian masyarakat terhadap banyaknya orang asing ke Indonesia baik legal maupun ilegal.
Ia juga berharap dalam proses pemantauan orang asing agar instansi terkait berhati-hati dalam memilih tugas agar tidak tumpang tindih dengan tugas pengawasan orang asing Ditjen Imigrasi. “Semoga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling dukung untuk mencapai tujuan bersama,” pungkasnya. (humasprovjatim/dewi/Gon)