Mojokerto (Transversal Media) – Selain proyek relokasi pasar pedagang kaki lima, ada lagi proyek yang terkena semprit alias melebihi batas kontrak kerja, yakni proyek penerangan jalan umum (PJU) tahap I di jln Benteng Pancasila. Akibatnya pengerjaan proyek tersebut di kenai sanksi penalti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Mojokerto.
Proses pengerjaan proyek yang bernilai Rp. 468,7 juta itu mengakibatkan penerangan jalan benteng jadi redup. Saat pemantauan Moch Mustofa warga kelurahan Kranggan kota Mojokerto, sangat menyayangkan sekali hasil pelaksana proyek yang berasal dari Surabaya, “kasihan masyarakat sekitarnya hasil dampak pengerjaan ini, masyarakatpun tak bisa mengawasi atas pengerjaan ini. Cobak lihat saja papan nama aja gak ada,” ujarnya saat dilokasi. Jumat (29/12/2017)
Mustofa yang akrab dipanggil Topeng itu mengeluhkan hasil proyek itu, “memang perlu adanya tindakan tegas ini, bukan hanya DLH melainkan penegak hukum juga turun tangan, biar pelaksana proyek tidak asal-asalan dalam melaksanakan kerja uang rakyat,” ujarnya sambil geleng-geleng kepalanya.
Kepala DLH kota Mojokerto, Amin Wachid, mengatakan akan menyemprit pelaksana proyek lelang yang menyebabkan belum rampungnya proses pengerjaannya. “Kami akan tindak mereka (kontraktor CV. Blue Energy) sesuai aturan yang berlaku, dan saya gak mau alasan apapun dari mereka,” tegas orang berdarah Madura itu.
(Gon)