Beranda Hukum dan Kriminal Gandeng Jaksa, Waspada Radikal Buku

Gandeng Jaksa, Waspada Radikal Buku

0
Gandeng Jaksa, Waspada Radikal Buku

Mojokerto (Transversal Media) – Pemkot Mojokerto mewanti-wanti adanya isi buku berbau negatif di kalangan siswa-siswi di tingkat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di wilayah kota Mojokerto maka dari itu Dinas pendidikan kota Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto membentuk tim Pengawasan Substansi Buku (TSB) di Lingkungan Pemkot Mojokerto.

Setelah sempat beberapa kali kebobolan buku berkonten porno,  Pemkot Mojokerto akhirnya memberi atensi terhadap penerbitan buku eksak. Tim yang dikukuhkan Walikota Mojokerto Masud Yunus tersebut bertugas memfilter masuknya materi anti-Pancasila,  pornografi, radikalisme,  kekerasan,  SARA,  LGBT dan ujaran kebencian.
“Tim TSB ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap substansi buku. Jangan sampai mata pelajaran sekolah kemasukan faham radikal, anti-Pancasila dan pornografi,” tegas Walikota Masud usai mengukuhkan tim yang diinisiasi Dinas Pendidikan di Pedopo Graha Praja Wijaya, rabu (21/12/2017).

Orang nomer satu di Mojokerto itu mengaku tengah mewaspadai konten yang dinilai memicu merusak moral masyarakat.
“Kita menyelamatkan anak kita agar terhindar dari pelanggaran ini. Melalui tim ini kami menjaga agar substansi perbukuan sesuai norma dan etika masyarakat, ” tandasnya.

Hal yang sama ditegaskan Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama. “Melalui tim kecil ini kita buat instrumen bagaimana melakukan pengawasan terhadap bahaya masuknya substansi buku yang bertentangan dengan norma masyarakat. Kita akan lakukan sosialisasi untuk ini,”  bebernya.
Halila mengatakan unsur pengawasan ini juga merupakan mandat dari lembaga Yudikatif. “Ini adalah perintah Jaksa Agung sebagaimana tertera dalam UU Nomor 3 tahun 2013 yang menginstruksikan adanya pengawasan substansi buku bebas dari unsur-unsur yang membahayakan,”  imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Kadispendik Kota Mojokerto Novi Rahardjo mengatakan tim ini nantinya akan bertugas memeriksa ada tidaknya ujaran kebencian dalam buku.  Untuk itu pihaknya akan mensosialisasikannya ke penerbit. “Kita akan berkirim surat kepada penerbit agar menghindari pelajaran bermuatan sebagaimana dilarang,  namun ini bukan soal pengadaannya,” ujarnya.

Untuk itu,  lanjutnya,  pihaknya akan membentuk Standar Operasional Pelayanan (SOP)  untuk mempertegas koridor yang diperkenankan atau dilarang. “Dan targetnya di lingkungan pendidikan,  namun juga secara umum karena buku sebarluaskan lewat perpustakaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui,  muatan pornografi yang menyebut nama bintang porno Miyabi pernah menyeruak di buku pelajaran sekolah di Kota ini. Tak kalah menghebohkan muatan radikalisme juga nongol dalam lembar pelajaran sekolah,  beberapa waktu lalu.
(Gon/Arin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here