Terkait Penyegelan SDN Kranggan 1
Mojokerto (Transversal Media) – Penyegelan SDN Kranggan 1 yang mengaku oleh pihak ahli waris dilaporkan wali murid ke kantor Polresta Mojokerto karena anaknya yang bersekolah SDN kranggan 1 tidak bisa melakukan proses belajar mengajar dengan nyaman, dan merasa hak belajarnya dihambat.
Dari Wali Murid SDN Kranggan 1, Yusuf Widayat, “atas kasus ini, penyegelan sekolah diduga adanya penyegelan sepihak,kami selaku wali murid merasa dirugikan hal ini, karena siswa hari ini tidak bisa bersekolah, anak saya tidak bisa melakukan proses belajar yang ada di sekolah itu,” katanya setelah melaporkan di SPKT Polresta Mojokerto. Selasa (2/1/2018)
Wali murid ini yang selaku berprofesi Wartawan, mendesak pihak yang berwenang agar pihak penegak hukum membuka segel yang mengunci pagar dan terpasangkan spanduk. “saya selaku wali murid sangat dirugikan dan bagi saya diliburkan satu hari saja adalah salah satu bentuk kerugian yang sangat besar bagi anak saya yang sekarang bersekolah SDN Kranggan 1, kelas 6,” ungkapnya.
Dari pihak Polresta Mojokerto, sudah mengantongi pelapor untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum ini. Kasat Reskrim, Suharyono, mengatakan kepada awak media bahwa segera akan memproses lebih lanjut, “kami sudah menerima laporan itu bahwa ada pelapor tadi pagi, tentang siswa-siswi hari ini tidak bisa bersekolah,” ungkapnya.
(Gon)