Terkait Atas Kasus SDN Kranggan 1
Mojokerto (Transversal Media) – Banyaknya ratusan siswa-siswi SDN Kranggan 1 terlantar akibat di segel oleh salah satu mengaku ahli waris tapi dibalik itu semuanya ada penyebab viralnya kasus mencuat di berbagai kalangan masyarakat khususnya masyarakat kota Mojokerto. Polresta Mojokerto menyebutkan sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tukar guling yang menjadi penyebab pembuatan pemalsuan dokumen.
Kapolresta Mojokerto, Puji H Wibowo, di hadapan awak media mengaku masih tahap penyidikan, “Polisi harus professional dalam proses hukum dan mengumpulkan cukup bukti dulu,pemberkasan nantinya kalau sudah lengkap, kita limpahkan sudah cukup ke Kejaksaan kan gitu,” katanya.
Saat proses wawancara dan didesak tahap selanjutnya, Kapolresta mengaku bahwa sudah ada menetapkan tiga tersangka terhadap kasus ini, “kami sudah memeriksa terhadap tiga tersangka yaitu R, AS, WW (nama inisial) dan dikenai pasal 266 subs pasal 263, dan pasal 385 KUHP atas pemalsuan tanda tangan, ancaman 6 tahun,” paparnya.
Akan tetapi penetapan tiga tersangka ini tidak melakukan proses penahanan. “kita lakukan pemeriksaan istilahnya penyidik ini, tidak melakukan penahanan dan yang bersangkutan koperatif, kita tangani proses cara hukum,” tambahnya.
Diduga kuat bahwa penetapan berstatus tersangka ini bekerja di sebagai PNS di lingkup Pemkot Mojokerto dan pengusaha besar yang ada di kota Mojokerto. Atas perkara tersebut tersangka memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau pemalsuan surat dan menjual tanah milik orang lain tanpa ijin (penyerobotan tanah) dan pemufakatan jahat APBD Pemkot Mojokerto tahun 2014.
(Gon)