Mojokerto (Transversal Media) –Â Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gentur Prihantono menjamin tidak akan lagi ada penyegelan terhadap SDN Kranggan 1. Hal ini menyusul setelah dilakukan mediasi antara ahli waris dan pengusaha Rudianto sebagai pembeli lahan, Sabtu (6/1/2018). Mediasi yang digelar di ruang Nusantara kantor Pemkot Mojokerto difasilitasi Pemkot Mojokerto.
Mediasi dihadiri Sekda Kota Mojokerto Gentur Prihantono didampingi sejumlah pejabat terkait, ahli waris Suastini didampingi suaminya Manun Majid, pengusaha Rudianto, Wakapolresta, Kasek Kranggan 1 Endang S didampingi Komite Sekolah, dan lainnya. Mediasi dipimpin langsung Sekda Gentur Prihantono.
Usai mediasi Sekda mengatakan, pertemuan antara ahli waris dan pengusaha merupakan pertemuan yang penuh dengan kekeluargaan. “Tugas Pemda hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan keduanya dan memastikan proses belajar dan mengajar berjalan dengan baik dengan tidak ada lagi penyegelan,” katanya.
Pada pertemuan yang berlangsung hanya sekitar satu jam ini tidak banyak yang dibicarakan keduanya. Justru pembicaraan didominasi Sekda dengan berbagai arahan. “Sesuai dengan arahan Wali Kota, saya duduk di tengah dan hanya mempertemukan keduanya. Terserah keduanya bernegosiasi sendiri membicarakan harga dan sebagainya,” tandasnya.
Dikatakannya, tugas Pemda hanya mrngayomi agar sekolah tetap berjalan. “Urusan antara ahli waris dan pengusa merupakan urusan pribadi, saya tidak ikut-ikut. Pemerintah hanya mengayomi agar sekolah tetap berjalan. Saya akan memperhatikan anak didik kita agar tetap bersekolah,” tegasnya.
Sekda juga menegaskan, Pemda dan Kepolisian akan terus mendmpingi kedua belah pihak sampai persoalan SDN Kranggan 1 tuntas. “Bismillah harus selesai, yang penting sekolah tidak digembok lagi. Urusan ahli waris dan pengusa merupakan urusan mereka. Urusan pemerintahan mengutamakan sekolah tetap berjalan,” tandasnya.
Sementara itu suami ahli waris Manun Majid mengatakan, setelah pertemuan tersebut masih akan dilakukan pertemuan lanjutan. “Pada pertemuan kali ini belum ada negosiasi harga. Diharapkan pada pertemuan berikutnya sudah ada negosiasi harga. Pertemuan lagi pada hari Kamis (11/01),” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya SDN Kranggan 1 berada di Jalan Majapahit Selatan, tepatnya berada di depan Mojo Indah Plaza (MIP). Pada tahun 1990 terjadi tukar guling lahan antara Pemkot Mojokerto dan Rudianto. Lahan SDN Kranggan 1 ditukar guling dengan lahan di Jalan Pekayon 1 yang sekarang berdiri SDN Kranggan 1.
Lahan di Jalan Pekayon No 1 dibeli Rudianto dari Satir yang masih keluarga pemilik lahan Sareh Sujono almarhum. Sepertinya proses tukar guling ksla itu berjalan mulus. Namun sungguh tak diduga, pada tahun 2014 Suastini (ahli waris) yang PNS Pemkot Mojokerto kebetulan bertugas di Inspektorat.
Ketika memeriksa SDN Kranggan 1 sebagai aset Pemkot menemukan namanya pada dokumen. Namun pada dokumen tersebut dikatakan jika dirinya sudah meninggal. “Selanjutnya saya kembangkan dan menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan,” tutur Suastini.
Ahli waris dari almarhum Sareh Sujono itu mengklaim tanah 1.590 meter persegi di dalam SDN Kranggan I sebagai milik mereka. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat Petok D. Tanah sengketa itu hanya sebagian dari area SDN Kranggan I yang seluruhnya berukuran 27×100 meter persegi.
Berbagai upaya ke Pemkot Mojokerto agar kasus ini diselesaikan tidak membuahkan hasil. Akhirnya pada tahun 2016 kasus ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Mojokerto dan saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni Rudianto, mamtan Camat (PPAT) Agus S. dan Wiwin sebagai PNS yang mengurus surat juak beli. “Saya menyegel sekolahan karena jengkel kepada Pemkot yang sama sekali tidak bereaksi atas tuntutan saya,” katanya.
(Cup/Gon)