Mojokerto (Transversal Media) – Proyek pengerjaan bendungan senilai Rp. 336 Miliard di protes warga pasalnya proyek itu dinilai merugikan warga sekitar proyek dengan putusnya akses jalan utama dan merusak saluran irigasi.
Aksi yang dilakukan warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto meminta untuk menghentikan kegiatan yang dianggap merugikan.
Terpisah, pelaksana proyek bendungan PT Rudi Jaya selaku kontraktor proyek akhirnya bisa pasrah, mereka memenuhi keinginan warga dengan melakukan audensi dengan warga yang di fasilitasi oleh pihak kepolisian.
Managemen PT Rudi Jaya, Ibnu Ghofur mengatakan bahwa PT Rudi jaya hanya sebagai pelaksana proyek pembuatan bendungan yang anggarannya dari APBN sebesar Rp 326 miliar.
“Semua keinginan warga akan kami penuhi, termasuk soal limbah pasir nanti akan kita taruh di lapangan desa kwatu, tapi khusus soal tanah kas desa itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya. Senin (12/2/2018)
Sekedar informasi, pembangunan proyek Long Storage (bendungan) ini ditarget selesai tahun 2019. Lokasinya berada di dua wilayah yakni Mojokerto dan Sidoarjo dan terbentang di tujuh desa di empat kecamatan.
(Gon)