(Transversalmedia.com) – Tiga Pegawai Negeri Sipil atau PNS secara resmi ditahan oleh penyidik Kejati Riau. Terciumnya kasus korupsi ini atas dugaan adanya potongan dana anggaran perjalanan Dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Tiga PNS ini bertugas sebagai bendahara pembantu pengeluaran inisial Y, SA dan DA.
Menurut keterangan yang dikutip merdeka.com, pihak Kejati menyuruh mereka mengenakan rompi tahanan bewarna orange selanjutnya digiring dan dititipkan ke Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, “Ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran di masing-masing bidang. Hari ini tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pemotongan UP dan GU Dispenda Riau itu kita tahan,” ujarnya, Kamis (15/2/2018).
Jaksa mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Untuk saat ini, ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. “Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ucap Sugeng.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.
“Sebagai mana surat dakwaan dibacakan, korupsi bertingkat. Bermula dari pemotongan, saat bidang mengajukan UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) ke bagian keuangan. Dipotong 10 persen atas perintah dua orang terdakwa,” jelas Sugeng.
Kejati akan mengeluarkan Sprindik untuk menggelar penyidikan, “Maka ini kita dalami. Kalau begitu juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab, kita terbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” tegas Sugeng.
(Gon)