Beranda Politik dan Pemerintahan Pemkot Tandatangani MoU Penyelenggaraan GMSC dengan Kemenpan RB

Pemkot Tandatangani MoU Penyelenggaraan GMSC dengan Kemenpan RB

0
Pemkot Tandatangani MoU Penyelenggaraan GMSC dengan Kemenpan RB
Penandatanganan Komitmen Implementasi MPP Tahun 2018 (2)

Mojokerto (Transversal Media) – Plt. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gentur Prihantono Sanjoyo Putro, Rabu (7/2/2018) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Teken MoU tersebut dalam rangka implementasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Mojokerto.

Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang dibangun oleh Pemkot Mojokerto di Jalan Gajahmada akan mendapatkan dukungan penuh dari Kemenpan RB terkait pelaksanaan gedung pelananan masyarakat tersebut. Gentur menandatangani perjanjian tersebut di Kantor Kemenpan RB Jakarta.

Menteri PAN dan RB Asman Abnur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam rapat beberapa waktu lalu menginstruksikan seluruh Menteri untuk dapat memangkas peraturan yang justru menghambat investasi. Karena memang para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia ingin adanya kemudahan dalam proses perizinan. Salah satu terobosan yang dibuat adalah dengan didirikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah.

Dijelaskan bahwa konsep MPP merupakan langkah strategis dan mendatangkan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas dengan cara mengintegrasikan berbagai layanan yang diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara/daerah, dan bahkan oleh swasta, untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas.

“Maka kami dari Kementerian PANRB terus mendorong agar setiap daerah memiliki sebuah pusat layanan yang terintegrasi satu dengan yang lain baik daerah maupun pusat, baik pelayanan internal maupun vertikal,” urainya.

Sementara Itu, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menyambut baik Kementerian PAN dan RB untuk mendukung penuh pelaksanaan penyelenggaraan GMSC. Wali Kota Menuturkan bahwa memberikan kemudahan dalam hal pelayanan merupakan tugas pokok dari Pemerintah, oleh karena itu sebagai penyelenggara negara, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memberikan pelayanan yang baik dan cepat.

Terdapat 14 Kabupaten dan Kota yang menandatangani Komitmen Implementasi Mal Pelayanan Publik, yaitu Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Tomohon, Kota Tangerang, Kota Banda Aceh, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, Kota Palembang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Kulon Progo.

(kha)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here