Mojokerto (Transversalmedia) – Banyaknya pejabat yang telah memasuki masa pensiun dilingkup Pemerintah Kota Mojokerto, khususnya pejabat eselon II dan III. Terdengar kabar isu adanya mutasi di tubuh pejabat Pemkot Mojokerto.
Pejabat eselon II yang bakal memasuki masa pensiun yakni Staf Ahli Hari Murti, satu Asisten Achmad Uton, Kadis Perijinan Sumariono, Kadis Perpustakaan dan Arsip Kasih, dan Kadis Kimpraswil Samsul Hadi. Selain itu ada dua jabatan eselon dua yang kosong yakni Kadis PUPR dan Staf Ahli. Sedangkan pejabat eselon IIIA yang bakal pensiun yakni Kabag Hukum Puji, Kabag Pemerintahan Anis.
Namun mutasi kali ini tidaklah mudah karena terbentur aturan Kemendagri dimana mutasi di saat moment tahun politik harus mendapat izin dari Kemendagri.
Baca juga : Sanksi Pecat Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis
Setelah di konfirmasi kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, membenarkan jika di tahun politik harus ke Kemendagri namun sejauh ini BKD belum mengajukan izin, “Belum tahu kapan mutasi akan dilaksanakan wong izin ke Kemendagri belum diajukan kok,” katanya. Senin (5/2/2018).
Mantan Kadishubkominfo ini juga mengatakan, mutasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, “Adapun beberapa persyaratan yang harus dilalui dari Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena kota Mojokerto masuk moment Pilkada,” imbuhnya.
(Gon)