Mojokerto (Transversalmedia) – DPRD kota Mojokerto melakukan giat hearing dengan KPUD dan Panwaslu kota Mojokerto terkait Pilkada. Mereka mempertanyakan peraturan KPU pada pasal 63 nomor 4 tahun 2017 yang tertuang tentang kampanye pemilihan oleh pejabat negara.
Komisioner KPUD kota Mojokerto Adi Sukrisno menyampaikan, jika mengacu pada Pasal 63 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kepala daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi yang ikut kampanye harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
Komisioner Divisi Hukum ini membacakan di depan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto PKPU pada pasal 63 Nomor 4 tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di gedung rapat DPRD kota Mojokerto, jln Gajahmada, kota Mojokerto. Jumat (9/3/2018).
“Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan Negara.”
Baca Juga :
- Reses Udji Pramono Mendapat Antusias Warga
- Reses 6 Hari, Dewan Serap Aspirasi Masyarakat
- Banjir Jadi Keresahanan Warga Kota Mojokerto
Terkait cuti kampanye diluar tanggungan negara, Darwanto dari Komisi I, mempertanyakan definisi karena arti cuti itu sangat luas. “Menurut asumsi kita njenengan cuti itu tidak akan menerima tunjangan hak, maka dari itu definisinya yang bagaimana ?,” katanya.
Lagi, Menurut keterangan dari Adi, permasalahan tunjangan itu adalah ada di tubuh internal lembaga masing-masing dan menjabarkan untuk setiap pejabat jika melaksanakan kegiatan kampanye harus mengajukan cuti ke KPU.
“Untuk mempertanyakan tunjangan itu bukan ranah kita. Jika mengikuti kegiatan kampanye harus mengajukan cuti dan turun kelapangan, seperti itu. Contohnya ikut sebelum dua hari lagi kampanye selanjutnya harus mengajukan.” jawabnya
Terpisah, Sekretaris DPRD kota Mojokerto Mochammad Effendy menjelaskan cuti pejabat politik tetap mendapatkan gaji akan tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“jika Dewan mengajukan cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye, harus mengajukan sebelum tiga hari kegiatan dan mengajukan surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD tembusan Panwaslu, KPU, Paslon, dan Arsip. Beliau tetap mendapatkan gaji akan tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terangnya.
(Gon/Adv)