Mojokerto (Transversalmedia) – Setelah di acak-acak atau digeledah oleh tim KPK. Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengaku penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi pendirian tower seluler (BTS) tahun 2015 yang dilakukan oleh anak buahnya pejabat Pemda kabupaten Mojokerto dengan pengusaha.
Hal ini, dikatakan MKP kepada awak media jika terkait kasus yang sudah lama dilakukan pemeriksaan kembali. MKP juga menyebut pendirian BTS ini ada 15 titik di wilayah kabupaten Mojokerto. “Ada 15 titik (tower seluler) kalau endak salah, sudah berdiri, beroperasi, tapi tak berizin,” katanya. Selasa (24/4/2018)
Baca Juga :
- 8 Jam, KPK Amankan Tiga Koper, Simak Cuplikan Video Ini
- Kantor Bupati Digeledah KPK, Simak Cuplikan Video Ini
- Soemarjono Terancam Sanksi, Paslon Ning Ita Lolos
- Pejabat Esselon II “DIPECAT”
- Ning Ita Lolos Sanksi
Bupati bertubuh getol ini mengaku jika dirinya memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban yang dianggap melanggar ketentuan Perda. Adanya bentuk gratifikasi ini adanya oknum pejabat yang terlibat, “Orang yang punya tower katanya keluarkan duit, namanya Oktavianto kalau endak salah. Nilainya berapa saya tidak tahu,” jelasnya.
Meskipun adanya gratifikasi, MKP mengaku tidak mengetahui itu karena tanpa sepengetahuannya. “Saya tidak kenal, tidak tahu dan tidak pernah bertemu dengan orang itu,” katanya.
Bupati dua periode ini, menegaskan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. “Saya tak ada masalah, kami ikuti, siap,” tegasnya.
MKP menambahkan jika gratifikasi itu dianggap tidak ada kerugian negara, “ini gratifikasi tidak ada urusan kerugian negara,” tambahnya.
Dari kronologis peristiwa penggeledahan, KPK mendatangi Kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB membawa lima kendaraan Toyota Innova, dalam penggeledahan ini dilakukan secara tertutup dari awak media yang sedang meliput operasi tersebut.
Dari penelusuran transversalmedia.com dilapangan, terlihat KPK menggeledah ruang Kantor Bupati, Peringgitan, dan OPD Bapeda. Setelah melakukan penggeledehan dari ruang Bupati, Sekda Heri Suwito diseret KPK ke Kantor Bapeda untuk melakukan penggeledahan kembali.
Perlu diketahui, laporan adanya kasus ini adalah laporan dari masyarakat. Kasus tersebut adalah tahap penyelidikan dan sekarang meningkat ketahap menjadi penyidikan.
(Gon)