Beranda Hukum dan Kriminal Pejabat Esselon II “DIPECAT”

Pejabat Esselon II “DIPECAT”

1
Pejabat Esselon II “DIPECAT”
KEPALA BKD KOTA MOJOKERTO ENDRI AGUS SUBIYANTO

Mojokerto (Transversalmedia) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintahanan Kota Mojokerto dan tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Hal ini menjadi tindakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan fatwa untuk pemecatan Wiwiet Febrianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto.

Hakim Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis dua tahun kurungan dan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Wiwiet Febrianto pada tanggal 10 November 2017. Atas vonis itu, Wiwiet belum melakukan upaya hukum banding maka BKN mengeluarkan sepucuk surat fatwa dengan nomor F.IV.26-30/F.2-7/51.

WIWIET FEBRIANTO MANTAN KEPALA DPUPR KOTA MOJOKERTO
WIWIET FEBRIANTO MANTAN KEPALA DPUPR KOTA MOJOKERTO

Dalam putusan pengadilan Wiwiet dinyatakan bersalah, maka apabila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai hukum tetap terhadap Wiwiet maka BKN merekomendasikan pemecatan pada putusan incraht.

Baca Juga :

Perlu diketahui, pada tanggal 17 Juni 2017 ditangkap dalam OTT KPK bersama tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Mantan Ketua DPRD Purnomo, Wakil Ketua DPRD Umar Faruq, dan Wakil ketua DPRD Abdullah Fanani terkait suap pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi program penataan lingkungan.

Yang jadi catatan, PNS yang terkena kasus tindak pidana korupsi dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka perlakuannya tidak menggunakan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pasal 250 huruf d PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, akan tetapi menggunakan pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 250 huruf b, pasal 252 dan pasal 292 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subiyanto, membenarkan masa jabatan Wiwiet di lingkungan Pemerintahan berakhir, “iya, Wiwiet akan berhentikan tidak hormat atas rekomendasi BKN,” tegasnya. selasa (10/4/2018).

(Gon)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here