Mojokerto (Transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto menganggap Pemerintah Kota Mojokerto terlalu berpihak kepada pengusaha, hal ini terkait Upah Minimum Karyawan atau UMK yang ada di kota Mojokerto.
Anggota DPRD kota Mojokerto dari Komisi III Anang Wahyudi mengatakan jika upah di di kota Mojokerto sangat tidak layak kesejahteraannya di bandingkan upah yang ada di kabupaten Mojokerto, sehingga perbandingan sangat jauh.
“Upah minimum di kota itu sangat rendah, ayo kita coba perbandingkan antara di tetangga kita (Pemkab Mojokerto) sangat jauh. Zaman upah segitu tidak ada apa-apanya,” katanya.
Perlu diketahui perbandingan upah buruh di daerah sekitar kota Mojokerto, UMK Kota Mojokerto Rp 1.886.387,56.- , Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660,82.- , Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64 ,- , Kabupaten Sidoarjo Rp 3.577.428,68 , Kabupaten Jombang Rp 2.264.135,78.
Politisi Golkar berwajah ceria ini mengungkap harga bahan pokok hampir sama dengan daerah yang lain dan beranggapan jika Walikota hanya memikirkan kepentingan pengusaha saja akan tetapi tidak memikir kepentingan pekerja.
“Bisa dicek di pasar atau yang lain, harga kebutuhan bahan pokok hampir sama dengan dengan daerah tetangga kenapa UMK di Kota Mojokerto hanya segitu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, harusnya tiga juta minimal, yang artinya Walikotanya seharusnya memikir masyarakatnya,” tegasnya.
Terpisah, Haryanto Kepala Diskoumnaker Kota Mojokerto menegaskan jika tahun yang lalu Survei di pasar dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota atau Depeko. “Dari survei Sandang pangan papan itu sendiri dilakukan oleh Depeko, dari Depeko sendiri ada banyak unsurnya yakni buruh, pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pemerintah sehingga Kebutuhan hidup layak (KHL) Bener nggak,” tegasnya.
Mantan Kepala Diknas ini membantah jika Pemerintah disebut berpihak pada pengusaha, “hasilnya seperti itu kok, ada rumus tersendiri,” bantahnya.
Haryanto menjelaskan hasil tahapan penetapan UMK yang ada di Kota Mojokerto. “Dari hasil Depeko jadi bahan pertimbangan walikota yang diserah melalui Disnaker. Usulan walikota diserahkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur. Hasil ketetapan UMK diumumkan oleh Provinsi,” tambahnya.
(Adv/Gon)