Jakarta (transversalmedia) – Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, sekarang gantian  KPK secara resmi menahan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus usai pemeriksaan 7 jam di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2018).
Mas’ud Yunus di tetapkan tersangka atas kasus suap kepada DPRD Kota Mojokerto. Sekitar pukul 16.50 WIB Mas’ud keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2, dia sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berkata bersyukur atas penahanan ini.
Baca Juga :
- Kantor Bupati Digeledah KPK, Simak Cuplikan Video Ini
- 8 Jam, KPK Amankan Tiga Koper, Simak Cuplikan Video Ini
- Bupati MojokertoTersangka? Ini Buktinya!!!
- KPK Tetapkan MKP Jadi Tersangka
- Wowww…!!! KPK Kembali Sita 16 Mobil di Mojokerto. Berikut Cuplikan Videonya
- LSM Minta KPK Tangkap Koruptor di Pemkab Mojokerto, Simak Cuplikan Videonya
- Pasca Penahan Bupati Mojokerto, LSM Cukur Gundul
“Saya merasa bersyukur kepada Allah SWT, bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Mudah-mudahan lancar, untuk hari-hari berikutnya,” ujar Yunus.
Dia juga akan kooperatif mengikuti proses hukum selanjutnya. Yunus kemudian naik ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan. Namun, tidak diketahui di rutan mana dia ditahan.
Mas’ud itu menjadi tersangka lewat pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT). Mas’ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait pembahasan perubahan APBD.
Dalam kasus ini, tiga mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo sebagai ketua DPRD Kota Mojokerto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto  yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani di vonis selama 4 tahun penjara putusan Hakim Tipikor Surabaya.
Selain mantan Kepala Dinas PUPR Wiwit Febrianto sudah di vonis selama 2 tahun penjara.
(Gon)