Mojokerto (Transversalmedia) – Pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, DPRD Kota Mojokerto dari Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman – Yogyakarta. Hal ini Pemkab Sleman sudah mengantongi payung hukum dan kebijakan Bupati Sleman.
Dari beberapa kebijakan dan Payung Hukum di Kabupaten Sleman mempunyai Perbup nomor 12 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak, Perda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan 2 Tahun 2017, Perda Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas No 1 Tahun 2018, Perbup Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Sleman Tahun 2017 – 2021 No.53.1 Tahun 2017, Keputusan Bupati Sleman Nomor 6.8/Kep.KDH/A/2017 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Perbup Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak, Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sehingga program Perlindungan Hukum pada Anak dan Perempuan dari Kekerasan bisa terwujud.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Mafilindati Nuraini menjelaskan program Kota Layak Anak (KLA) yang mana dinas P3AP2KB pada tahun 2011 Kabupaten Sleman sendiri sebagai leading sector dari Program Kota Layak Anak (KLA).
Nuraini mengatakan jika program ini free bagi pelapor karena pengaduan ini dengan bentuk kontak telepon yang sudah dicantumkan dan menggandeng media sosial yakni : Facebook, Twiteer, dan Instagram. Dari data kekerasan sendiri banyaknya permasalahan dari faktor Ekonomi, Perselingkuhan, Karakter, Pergaulan, Lingkungan.
Untuk tahap pencegahan tingkat jejaring UPT P2TP2A pada Kabupaten menggandeng yakni ; Polres, Dinsos, Dinas Pendidikan, RSUD, UPT P2TP2A. Dari tingkat Kecamatan sendiri meliputi Polsek, Puskesmas, KUA, Kader PKDRT. Dari tingkat Desa yaitu Kader PKDRT, Desa, Satgas, PPA Desa, Bhabinkamtibmas. Sedangkan pada tingkat lembaga menggandeng yakni : Rifka Annisa, YLPA DIY, LBH, Sembada, PKBI, Yayasan SOS, dan YSI. Dari keempat Jejaring tersebut menjadi Forum Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA) Pemkab Sleman.
Sementara Suyono Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan jika kunjungan kerja ini masih tahap diskusi antar wilayah, “iya ini masih tahap kajian dan pemikiran kami untuk menanggulani dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak”, ujarnya. Senin (21/5/2018).
Suyono juga menambahkan jika Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas P3A-KB sudah mempunyai Program pencegahan terhadap perempuan dan anak, “Dinas P3A-KB sudah melakukan kampanye ‘Stop Kekerasan Terhadap Anak’ dan perlunya untuk penambahan kegiatan yang dilakukan Dinas tersebut”, tambahnya.
(Adv/Gon)