Mojokerto (Transversalmedia) – Akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terbukti bersalah dan menvonis tiga bulan penjara hukuman masa percobaan dengan denda dua juta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Mojokerto Soemarjono.
Putusan Hakim PN Mojokerto terhadap Soemarjono adalah putusan pidana bersyarat yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu berupa Pejabat ASN yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon nomor urut satu Akmal dan Rambo (AKRAB) dalam Kampanye Pilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2018-2023.
Baca Juga :
- Diduga Dukung Paslon, Soemarjono Penuhi Panggilan Panwaslu
- Ning Ita Lolos Sanksi
- Bantu Sosialisasi Malah Disemprit Panwascam
- Paslon Nomor 4 Diperiksa Panwaslu
- Soemarjono Terancam Sanksi, Paslon Ning Ita Lolos
Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo mengatakan dalam amar putusan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOEMARJONO, S.Sos. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat masapercobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan suatu tindak pidana dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketetuan apabila denda tidak dibayar akan di diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan”, katanya saat pembacaan putusan diruang sidang Cakra. Jumat (25/5/2018)
Hukuman Soemarjono lebih ringan dari yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari JPU sendiri menuntut Soemarjono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
Pernyataan dasar JPU sendiri, terdakwa Soemarjono, bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RW 3 Perumnas tengah Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
(Gon)