Mojokerto (Transversalmedia) – Pasca penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), kalangan masyarakat Mojokerto melakukan penekanan lembaga antirasuah untuk melakukan pengusutan terhadap para koruptor yang ada di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Bentuk penekanan itu, dari puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) melakukan pergerakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Jl Alun-alun Kota Mojokerto. Senin (7/5/2018).

Dari pantauan transversalmedia.com, dua spanduk yang mebentang dengan ukuran besar bertuliskan “TANGKAP DAN PERIKSA PARA PEJABAT DILINGKUNGAN PEMKAB MOJOKERTO YANG TERLIBAT JUAL BELI JABATAN COPOT, MISKINKAN, PENJARAKAN” tak hanya sepanduk yang satunya bertuliskan “KPK HARUS USUT TUNTAS PARA KORUPTOR DI PEMKAB MOJOKERTO SAMPAI KE AKAR-AKARNYA TANGKAP DAN HUKUM SEBERAT-BERATNYA”.

Bukan hanya itu saja, yang jadi sasaran para LSM ini keterkait Penerangan Jalan Umum (PJU), Dana Desa (DD), proyek fisik dan sarana prasarana, jual beli jabatan serta pungutan lainnya. Terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinilai tak berfungsi.

Koordinator aksi demo, Sugiantoro, menceletukkan atas fungsi kontrol DPRD Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pertanggungjawaban atas program Pemkab Mojokerto. “DPRD harus menata kembali birokrasi. Bupati Mojokerto melakukan KKN, di desa fungsi tidak jalan. Contoh BPD tidak difungsikan dengan baik oleh camat maupun birokrat,” ungkap saat melakukan orasinya.

Dari cuplikan video berdurasi 10 detik itu, Sugiantoro mengatakan adanya kebrobrokan kebijakan dilingkup Pemkab Mojokerto, “Joss pemilik pemerintahan, kepala desa jadi korban, ADD (Anggaran Dana Desa), uang apapun ikut dicaplok bajingan yang namanya MKP itu,” celetuknya orasi itu.

Perlu diketahui juga, keterkaitan kasus Bupati Mojokerto ditahan KPK, MKP diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Baca Juga :

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar;

Dalam perkara kedua, MKP dan ZAB juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

MKP bersama- sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar. Sehingga total keseluruhan, tercatat orang  nomor satu ini korupsi 6,4 Miliard.

Perlu diketahui, atas tindakannya, MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here