Mojokerto (transversalmedia) – Seluruh fraksi DPRD kota Mojokerto menyepakati hasil rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) tahun 2017 di kantor DPRD kota Mojokerto jalan Gajahmada nomor 145 kota Mojokerto.
Juru bicara Gabungan komisi Anang Wahyoedi mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati Raperda tentang LPPA tahun 2017 akan tetapi ada sejumlah catatan yang harus diberikan pihak eksekutif. Senin (16/7/2018)
Mulai dari tingkat pengendalian, pengawasan, penghematan, dan efisiensi anggaran. “Silpa hendaknya dapat menutup defisit APBD 2018, akan tetapi bukan berarti belanja daerah harus direalisasikan seluruhnya. Karena efisiensi dan efektivitas anggaran harus tetap dikedepankan,” ujarnya.
Setelah diambil keputusan bersama Raperda tentang LPPA APBD tahun 2017, maka dilanjutkan masa penandatanganan keputusan dan berita acara.
Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kota Mojokerto, Wakil Walikota Mojokerto, jajaran forpimda kota Mojokert, serta OPD, camat dan lurah Se-kota Mojokerto.
(Gon)