Mojokerto (transversalmedia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan pemenang pasangan calon Kepala Daerah kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ahmad Rizal Zakaria menjadi Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2019-2023.
Penetapan ini, dilandasi surat keputusan KPUD kota Mojokerto dengan Nomor : 48/HK.03.1-Kpt/3576/kota/VlI/2018 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2018.
Perlu diketahui, paslon ning Ita dan Cak Rizal lebih unggul memperoleh 23.644 suara. Di susul paslon AKRAB dengan memperoleh 19.853 suara, dilanjutkan paslon ASRI memperoleh 19.477 suara, dan yang terakhir paslon Wali memperoleh 9.012 suara.
Sementara Walikota Mojokerto terpilih, Ika Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita mengatakan akan melakukan pembangunan infrastruktur jika dia sudah dilantik menjadi Walikota Mojokerto. “Kemarin kami sampaikan dari debat publik, kami menperjuangkan mandataris standing minimal 25 persen, semoga itu segera terealisasi”, ujarnya. Selasa (24/7/2018).
Setelah itu, ning Ita menjanjikan pasca pelantikan Walikota Mojokerto akan menggandeng dari unsur lapisan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto. “Keterlibatan aktif dari elemen masyarakat itu sangat diperlukan supaya ada kontrol dan pengawasan, jadi kita yang diberi amanah ini undertake sesuai rule yang ada,” katanya.
(Gon)