Mojokerto (Transversalmedia) – Warga menolak penempatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal di lingkungan rumahnya. IPAL komunal ini, bertempat di pemukiman warga di jalan Kapten Piere Tendean, kelurahan Sentanan, kecamatan Kranggan kota Mojokerto. Rabu (29/8/2018)

Muayanah adalah salah satu warga Sentanan yang menolak IPAL ini, ia mengaku ketakutan jika IPAL ini nanti adanya kerusakan dan menjadi imbas dampak bagi rumahnya dan rumahnya tersebut dibuat tempat belajar mengajar bagi anak-anak.

Dari kronologis tersebut, 30 Juli 2018, adanya rapat penempatan IPAL yang ditujukan di lokasi jalan Kapten Piere Tendean sebelah timur, dalam rapat itu adanya perubahan di titik lokasi.

Muayanah mengaku tidak ada kesepakatan, jika perubahan pergeseran lokasi titik penempatan ada didepan rumahnya. “Saya  tidak tahu, jika IPAL komunal itu tiba-tiba dibangun proyek didepan rumah saya, la wong saya tidak di kasih tahu, seharusnya di rapatkan dahulu secara mufakat”, katanya.

Tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan secara resmi, tiba – tiba alat – alat berat  sudah didatangkan dan langsung digali pada tanggal 27 Agustus 2018. “Sebagai Warga Negara yang berdampak langsung oleh pembangunan didepan rumah kami. Kami mengajukan keberatan dan tidak setuju mengenai letak dan keberadaan IPAL komunal tersebut”, Paparnya.

Dari penjelasan itu, warga menolak adanya penempatan IPAL itu, dan melakukan komunikasi terhadap ketua RT dan RW sampai di kelurahan Sentanan,

“Kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu Ketua RW yang bernama Ibu Sunarmi beliau mengatakan tidak ada rapat pergeseran tempat. Dan kami sudah berusaha berkomunikasi dengan Ketua RT.01 RW.01 yang bernama Bapak Budiyanto yang juga Ketua Pelaksana Proyek IPAL KOMUNAL tersebut untuk mencari tahu tentang ijin dari warga yang berdampak langsung, katanya tidak ada waktu dan kami juga bertanya mengenai solusi tentang letak Proyek IPAL komunal katanya Proyek ini tanggung Jawab Dinas Pemukiman, selama ini tidak memerintahkan berhenti berarti Proyek jalan terus, menurut keterangan Ketua Pelaksana”, jelasnya.

Setelah menjelaskan, mantan ketua RT ini menambahkan, “Kami juga berkomunikasi dengan Bapak Kepala Kelurahan Sentanan yang bernama Bapak Bambang Cahyono tentang pengesahan letak Proyek IPAL komunal, Beliaunya menyarankan untuk langsung ke BKM sebagai pelaksana atau ke Dinas Pemukiman di jalan Benteng Pancasila. Kemudian kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu Evi dari Dinas Pemukiman jawabnya memang ada pergeseran tempat dan baru tahu tadi pagi tapi beliau bukan yang menangani. Sebetulnya banyak warga yang tidak setuju tapi tidak berani bersuara.” Imbuhnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here