Mojokerto (transversalmedia) – Hati-hati bagi peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jangan sesekali percaya dan banyak sekali oknum berkedok yang bertujuan meloloskan diterima sebagai PNS. Seperti yang terjadi di Mojokerto, sebanyak sebelas orang menjadi korban penipuan CPNS. Dan kasusnya sedang ditangani Polresta Mojokerto.

Sat Reskrim Mojokerto kota berhasil membekuk pelaku penipuan, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono didampingi Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Suharyono dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto Jalan Bhayangkara, menuturkan, Polresta Mojokerto mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 04 September 2018 terkait penipuan dan penggelapan dengan janji-janji dapat memasukkan menjadi PNS.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti. Akhirnya menemukan tersangka Suhartono, warga Tarik, Sidoarjo. “Tersangka berperan sebagai pengepul yang mengumpulkan permohonan dan dana dari para korban”, tutur Sigit. Senin (29/10/2018).

Ada sebelas korban yang berhasil ditipu oleh tersangka. Modusnya, tersangka dapat memasukkan sebagai CPNS di provinsi. Masing-masing korban berhasil dikumpulkan sekitar Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 600 juta. “Semua korban berasal dari Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto”, katanya.

Informasi dari tersangka, lanjutnya, uang tersebut akan disetorkan kepada Mr X yang menurut tersangka katanya sebagai Pemprov Jatim. “Namun demikian sampai saat ini masih menjadi DPO. Yang pasti bahwa upaya dari tersangka yakni memberikan informasi oalsu dengan niat jahat mengelabui korban”, tandasnya.

Para korban merupakan orang yang sudah dikenal oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan surat panggilan kepada korban untuk mengikuti seleksi CPNS di Surabaya. “Namun dapat dipastikan surat panggilan tersebut aspal (asli tapi palsu). Surat tersebut dibuat sendiri oleh tersangka dengan kop surat dan stempel mirip aslinya”, jelasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan selama empat tahun“, pungkasnya.

Sementara itu, tersangka yang mantan Sekdes mengaku dirinya ditunjuk sebagai koordinator. Kepada korban mengaku punya relasi H Rudianto, pensiun Inspektorat Pemprov. “Kepada korban diminta DP Rp 10 juta dan Rp 100 juta kalau sudah diterima”, katanya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here