Perketat Layanan Kesehatan Untuk Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Perketat layanan gratis bagi warga kota Mojokerto, sekarang tidak bisa lagi hanya menunjukkan persyaratan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang berdomisili Kota Mojokerto untuk menikmati layanan kesehatan yaitu Program Total Coverage, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kesehatan sudah menyediakan aturan minimal satu tahun, setelah itu di masukkan database jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, banyak orang luar kota Mojokerto berbondong-bondong berpindah menjadi KTP kota Mojokerto hanya sekedar untuk layanan kesehatan saja.

Upaya ini diyakini Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menjaga efektivitas sistem pemberian layanan pengobatan gratis Total Coverage yang selama ini telah berjalan. “Sekedar mengingatkan, warga Kota Mojokerto baru bisa memanfaatkan sistem pengobatan gratis setelah satu tahun tercover dalam database JKN, atau terhitung per 31 Desember 2016. Langkah ini kita ambil karena ada kecenderungan program kita sering dimanfaatkan oleh orang luar”, papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, kamis (1/11/2018).

Menurut Kadinkes, warga baru Kota ini tidak serta merta dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai media berobat gratis di fasilitas kesehatan yang ada, Jika mau turut dalam program Total Coverage mereka harus terlebih dahulu mengantongi surat keterangan domisili dari RT/RW, selanjutnya dibawa Lurah dan diusulkan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi. “Satu tahun kemudian baru mereka baru dapat layanan berobat gratis setelah lolos verifikasi”, imbuhnya.

Menurut Kadinkes, dengan kebijakan baru ini maka sistem ini akan tepat sasaran. “Ini adalah langkah antisipasi saja. Dan agar program ini berjalan efektif”, paparnya.

Meski telah berjalan, sejumlah warga yang berniat mendapatkan program pengobatan gratis seringkali kecele karena ditolak mendapatkan pengobatan gratis.  “Ada yang kecele, seringkali orang mengatakan ditolak oleh pelayanan karena tidak masuk database. Namun dengan gencarnya sosialisasi maka tidak ada lagi alasan mereka ditolak berobat gratis ke RS. Dan kalau kurang dari satu tahun, mereka harus membayar sendiri”, katanya.

Hingga kini, jumlah peserta program Total Coverage Pemkot Mojokerto mencapai 55 ribu peserta. Mereka mendapatkan fasilitas pengobatan gratis khusus untuk kelas III, tidak boleh naik kelas.

Kadinkes mengatakan, mereka yang dicover adalah yang tidak punya dari PPU, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan bagi tidak mampu membayar sendiri.

Disisi lain, anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi mendukung langkah efisiensi yang diterapkan Dinas Kesehatan. “Program ini bagus, dan kami berharap pengetatan ini akan membuat pelayanan pengobatan gratis bagi warga Kota Mojokerto lebih maksimal”, tandasnya.

Ia mengatakan, karena program pengobatan gratis ini Kota Mojokerto jadi magnet bagi warga lainnya. “Program ini kan menggiurkan, maka kami juga khawatir akan dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler