Mojokerto (transversalmedia) – Komisi III DPRD kota Mojokerto mendorong dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) atas sikap kebijakan rujukan online bagi pasien asuransi mitra pemerintah. Atas dasar itu, para wakil rakyat ini telah mengemukakan atas sikap regulasi baru dari BPJS Kesehatan.
Dari hasil dengar pendapat atau hearing di ruang Bapemperda DPRD kota Mojokerto, ada empat pilihan dari kesimpulan atas hasil hearing dengan Komisi III, Dinas Kesehatan, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan BPJS Kesehatan. Yakni review kapasitas dokter dan RS, pengawasan kerja melekat bagi dokter spesialis di RSUD, mapping jadwal dokter spesialis di RS dan sistem emergency.
Perlu diketahui, atas keluarnya kebijakan rujukan online bagi pasien peserta BPJS kesehatan. Menimbulkan penyesalan kalangan Dewan lantaran dianggap merugikan hak pasien dalam mendapatkan pengobatan dan memicu kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
“Ada empat opsi yang kami sebut sebagai kearifan lokal dari pertemuan dengan sejumlah pihak hari ini. Diantaranya adalah review kapasitas RS dan kemampuan dokter dalam melayani pasien. Opsi ini juga memberikan hak bagi pasien untuk memilih dokter. Selanjutnya adalah waskat dari RSUD terkait jam kerja dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN), mapping dari faskes pertama dalam merujuk pasien bagi dokter spesialis dan emergency di RS. Disini, RS tidak boleh menolak pasien berstatus darurat meski tanpa melalui rujukan fasilitas kesehatan. Selama ini sering dokter spesialis justru mendatangi pasien saat jam kerja RSUD”, terang Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Suliyat dalam konferensi pers bersama jajaran Komisi III. Senin (5/11/2018).
Untuk menyikapi keluarnya aturan baru BPJS tersebut, Suliyat menambahkan jika pihaknya mendorong kepada Dinas Kesehatan agar merumuskan keempat opsi tersebut sebagai perwali. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang sesuai bagi pasien BPJS terutama bagi warga Kota Mojokerto yang tercover dalam program pengobatan gratis Total Coverage. “Kami mendorong agar dibuatkan perwali untuk ini”, desaknya.
Anggota Komisi III DPRD kota Mojokerto, Gunawan, mendesak dengan seirama dengan ketua Komisi III, untuk menyampaikan keluhan kepada pihak Kemenkes. “Kita sudah ke Kemenkes soal ini dan pemerintah berusaha mencari celah untuk itu. Ada sinyal kita mendapat kearifan lokal melalui perwali ini,” desaknya.
Politisi berlambang ka’bah ini juga mengatakan “Silahkan rujukan online jalan, tapi Dewan minta ada keleluasaan agar pasien boleh minta dokter spesialisnya sendiri. Bukan RS nya”, tegasnya.
Ia juga mengatakan untuk menjaga kontribusi RSUD, maka manajemen RS harus bisa mendisiplin dokter spesialisnya. Harus sesuai jam praktek yakni jam 8-14 wib.
Kepada wartawan usai hearing, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengatakan sepakat dengan rencana kebijakan tersebut. “Empat hal itu akan kita proses dan kita komunikasikan dengan BPJS dan jajaran Dirut RS-RS. Intinya jangan sampai menolak pasien. Satu lagi, RS harus mengedepankan kebijakan melayani dengan sepenuh hati”, tandasnya.
Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Sugeng Mulyadi tak menampik kebijakan BPJS Kesehatan atas manajemennya. Dokter spesialis urologi ini mengatakan sejak diberlakukannya aturan BPJS Oktober lalu kunjungan pasien di RSUD turun drastis. “Rawat jalan turun 50 persen, tindakan operasi 40 persen. Pengaruhnya besar sekali terhadap pendapatan jasa pelayanan dan PAD”, keluhnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kota Mojokerto Dina mengelak untuk berkomentar apapun terkait kebijakan ini. Ia langsung kabur terbirit-birit begitu acara selesai dan tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan.
(Adv/Gon)