Beranda Hukum dan Kriminal Pecatan TNI, Sikat Mobil Honda

Pecatan TNI, Sikat Mobil Honda

0
Pecatan TNI, Sikat Mobil Honda

Mojokerto (transversalmedia) – Kasus penipuan dan penggelapan dengan mengaku anggota Polisi, berhasil diciduk Sat Reskrim Polresta Mojokerto. Modusnya, pelaku tersangka berhasil menggondol mobil rental, dari hasil pengungkapan keterangan tersebut, hal itu di benarkan Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dani Setiyono dalam agenda konferensi pers, di Aula Hayam Wuruk, Mapolresta Mojokerto. Senin (19/11/2018).

Pelaku tersangka bernama Eko Widyo Setyo Nugroho (EWSN) asal Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dengan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda Brio Nopol AG 1167 DW warna putih, rompi anti peluru bertuliskan Polisi, Pistol mainan, Celana/kaos bertuliskan Polisi, Surat pajak kendaraan beserta BPKB Honda Brio AG 1167 DW dan kunci kontak mobil Honda Brio.

Menurut keterangan Sigit, memaparkan modus operandi tersangka bermula, pada tanggal 27 September 2018 datang ke tempat penyewaan mobil Dina rencar pemilik Samsul Huda di Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedudung Kecamatan Margersari Kota Mojokerto, dan mengaku sebagai anggota Polisi Polda Jatim, untuk menyewa mobil Honda Brio warna putih Nopol AG 1167 DW.

“Tersangka Eko Widyo menyewa mobil Honda Brio Nopol AG 1167 DW selama 1 minggu dengan kesepakatan uang sewa sebesar 1.750. ribu, dengan uang muka 300 ribu. Setelah lewat 1 minggu ternyata mobil belum di kembalikan, kemudian pemilik rencar menghubungi tersangka via handpon tapi tersangka berdalih mau memperpanjang sewa,” paparnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Sigit, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengunakan atribut Polisi sudah setahun yang lalu, untuk menyakinkan korban-korbannya,dan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dan pengelapan mobil dengan modus yang sama, semua kejahatanya di lakukan diwilayah Mojokerto Kota.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka Eko Widyo diancam pasal 378 dan atau 372 dengan pidana 4 tahun penjara,” tegas Sigit.

Perlu diketahui juga, status pelaku tersangka EWSN adalah Duda Keren atau Duren. Pecatan TNI ini mengaku, dirinya nekat melakukan tindak pidana karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan status pekerjaan tidak tetap.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here