Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Resort Kriminal Polres Mojokerto kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai pencabulan terhadap korban. Pada saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas, akhirnya kaki pelaku jebol atau ditembak petugas.
Di saat pelaku melakukan aksinya dilokasi Jl. Tuangan Dsn. Sukodono, Ds. Canggu, Kec.Jetis, Kab Mojokerto dengan Pelaku yang bernama Eko Nugroho bin Wahib, Umur 23 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Dsn. Selorejo RT. 04/RW. 02, Ds. Tlogo Geneng, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan dan Suparno bin Samirin, umur 30 tahun, islam, buruh, alamat Bungkus/Cokro/Blado Batang.
Menurut keterangan Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan dalam aksi bejatnya diketahui sejak bulan November 2018, disaat pulang sekolah, korban di pepet pelaku. ““Kejadiannya di jalan tuang Dusun Sukodono, Desa Canggu, Jetis sekitar pukul 17:30 sore. Saat itu jalanan sepi, korban tiba tiba dipepet oleh kedua pelaku“, jelasnya. Jumat (28/12/2018).
Selanjutnya, korban dipaksa untuk menyerahkan barang miliknya dengan mengancam dibunuh, bukan hanya itu saja dengan tidak berdaya korban diikat lalu diperkosa dengan di seret di kebun tebu. Usai memperkosa, motor korban dibawa kabur pelaku dan setelah satu jam korban lolos dari ikatannya dan melaporkan ke Polisi.
Sementara kedua pelaku berhasil ditangkap dan terjerat dengan hukuman 15 tahun penjara dengan dasar pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan ditambah UU tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya dalam konferensi pers di kantor Polresta Mojokerto.
(Gon)