Mojokerto (transversalmedia) – Atas kebijakan satu pintu yang diterapkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari terhadap kunjungan tamu ke kantor Pemkot, Pimpinan DPRD kota Mojokerto sontak kaget dengan kebijakan itu dan menuding kebijakan Walikota Mojokerto menghambat pelayanan masyarakat, bukan hanya itu saja, kantor DPRD juga berada satu komplek kantor Walikota.
Wakil ketua DPRD kota Mojokerto, Junaedi Malik mengatakan, “Saya belum tahu adanya Perwali yang mengatur mikanisme penerimaan tamu dan hanya mendengar dari teman-teman media tapi yang pasti kebijakan sepatu ini akan menghambat pelayanan kepada masyarakat karena masyarakat merasa dipersulit,” ujarnya. Kamis (3/1/2019).
Menurutnya, alasan kebijakan ini dianggap tidak beretika sebab kantor Pemkot berada satu komplek dengan kantor DPRD. “DPRD pasti terkena imbas dari kebijakan ini, karena kantor Pemkot satu komplek dengan gedung DPRD. Tamu-tamu DPRD juga harus melalui pemeriksaan di pintu gerbang,” tandasnya.
Untuk itu politisi PKB ini menyarankan kepada siapa saja, khususnya wartawan, yang mau masuk ke komplek perkantoran Pemkot agar mengatakan jika hendak ka gedung dewan. “Kita beri saja password jika hendak ke gedung Dewan. Bahkan jika perlu kita bukakan pintu belakang gedung dewan,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Mildawaty mengatakan, kantor Pemkot dan kantor DPRD merupakan kantornya rakyat, bagaimana rakyat mau leluasa masuk ke kantornya jika dibatasi. “Kita semua yang ada di sini (di komplek perkantoran) merupakan pelayan masyarakat, bagaimana kita akan melayani masyarakat dengan maksimal jika harus dibatasi seperti ini,” ujarnya.
Anggota DPRD merupakan wakil rakyat, jadi rakyat tidak bisa berdekatan dengan wakilnya jika dibatasi seperti ini. “Saya belum tahu detail SOP-nya seperti apa, tapi kalau mendengar dari media bahwa pemeriksaan dilakukan di pintu gerbang, kok saya merasa nantinya rakyat kok kesulitan menemui wakilnya,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Ketua DPC PDI-P Kota Mojokerto ini juga mempertanyakan kenapa penerimaan tamu diperketat padahal selama ini tidak pernah ada kejadian apa-apa terkait tamu yang berkunjung ke kantor Pemkot. “Selama ini tidak pernah ada kejadian yang aneh-aneh tapi kenapa kok justru diperketat. Ada apa ini?,” katanya.
Perlu diketahui, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang belum satu bulan dilantik memberlakukan kebijakan satu pintu masuk bagi tamu yang masuk ke komplek perkantoran Pemkot Mojokerto, termasuk bagi wartawan, LSM bahkan pegawai Pemkot Mojokerto sendiri yang berdinas di luar komplek perkantoran.
Semua tamu yang akan masuk ke kompleks perkantoran ini harus melalui pemeriksaan Satpol PP di pintu gerbang. Selanjutnya tamu akan diberi kartu tamu dan meninggalkan kartu pengenal di resepsionis yang berada di dalam kantor wali kota. Dan bagi kendaraan berplat hitam akan masuk maka harus melalui pemeriksaan. Sedangkan untuk kendaraan berplat merah milik Pemkot Mojokerto maka langsung diperbolehkan masuk.
(Adv/Gon)