Mojokerto (transversalmedia) – Belum genap tiga puluh hari, Ika Puspitasari yang baru dilantik menjadi Walikota Mojokerto yang lalu, Senin (10/12/2018), mengeluarkan kebijakan baru soal penerapan tamu satu pintu di kantor Pemerintah Kota Mojokerto, termasuk bagi Wartawan yang sedang bertugas Pemkot, LSM, bahkan pegawai Pemkot sendiri juga diberlakukan seperti itu, di luar kantor Pemkot Mojokerto, hal ini tergolong birokratis banget kalau dalam bahasa gaulnya dan mempersulit pelayanan publik.

Sebelumnya, di era kepimpinan Walikota yang dahulu, tamu diwajibkan lapor di pos penjagaan kompleks kantor Pemkot Mojokerto. Hanya saja, kebijakan tidak diterapkan bagi awak media atau pers dan LSM yang bertugas di kompleks Pemkot tersebut.

Perlu diketahui, kompleks perkantoran Pemkot Mojokerto terdiri dari tiga gedung utama. Kantor Walikota, Wakil Walikota, Sekdakot, asisten, staf ahli dan bagian berada di tengah. Di sebelah kanannya merupakan kantor BKD dan Humas. Sedang di sebelah kirinya merupakan kantor DPRD.

Untuk keluar masuk kantor Walikota ada empat pintu yang berada di depan, samping kiri dan kanan, dan belakang. Ditambah satu lagi yang berada di lantai dua yang menghubungkan kantor Walikota dan kantor DPRD.

Jika pada pemerintahan sebelumnya semua pintu yang berada di kantor Walikota dibuka, kali ini hanya pintu depan yang dibuka. Dengan kebijakan ini, jika dari kantor DPRD maupun dari kantor BKD dan Humas yang hendak ke kantor Walikota harus memutar melalui pintu depan.

Tidak hanya itu, semua tamu yang akan masuk ke kompleks perkantoran ini harus melalui pemeriksaan Satpol PP di pintu gerbang. Selanjutnya tamu akan diberi kartu tamu dan meninggalkan kartu pengenal di resepsionis yang berada di dalam kantor wali kota. Dan bagi kendaraan berplat hitam akan masuk maka harus melalui pemeriksaan. Sedangkan untuk kendaraan berplat merah milik Pemkot Mojokerto maka langsung diperbolehkan masuk.

Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Sudah ada Perwalinya (Peraturan Walikota), saat ini SOP nya sedang diproses di Bagian Organisasi. Dan sesuai Perwali, itu dilaksanakan mulai hari ini,” terang Anwar, Rabu (2/1/2019).

Anwar mengaku, sesuai arahan Walikota saat rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari senin (31/12/2018) lalu, dijelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan standart pelayanan yang prima bagi pengunjung. Selain juga untuk menertibkan tamu yang masuk di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto.

“Jadi nantinya, seluruh tamu harus lapor pos satpol (penjagaan) dulu. Setelahnya akan diberikan Id card untuk kemudian diarahkan ke resepsionis. Saat di resepsionis, pengunjung harus menyerahkan KTP, mengisi buku tamu dan menyebutkan alasan kunjungannya. Jika tamu ingin bertemu dengan pejabat atau pegawai Pemkot, maka Satpol PP akan membantu mengarahkan dan mengantar menuju ruangan yang bersangkutan,” terang Anwar.

Kebijakan ini, lanjut Anwar berlaku untuk seluruh tamu yang masuk di Kantor Pemkot tanpa terkecuali. Baik itu tamu dari luar kota maupun dalam kota sendiri. “Semuanya harus wajib lapor, baik itu masyarakat umum, LSM maupun Wartawan sekalipun. Nantinya kalau untuk wartawan, Id card tamu dari kita dan kita sudah menyediakan sesuai dengan jumlah wartawan yang terdaftar di Bagian Humas dan Protokol,” ujarnya.

Anwar menambahkan, sejatinya aturan wajib lapor ke satpol bagi setiap pengunjung yang masuk ini sudah diberlakukan sejak lama. Hanya saja kali ini pelaksanaannya lebih detil dan tertib. Ini karena Pemkot ingin menunjukkan sikap profesionalnya dalam menyambut tamu, baik itu tamu daerah maupun luar daerah.

“Ini kan kantor pemerintah yang merupakan simbol negara, jadi prinsip profesionalitas dan pelayanan dalam menyambut tamu yang datang harus ditegakkan. Jangan sampai tamu tidak dihargai atau dilayani dengan baik saat berkunjung ke kantor Pemkot,” pungkasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here