Surabaya (transversalmedia) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada Kamis (28/2/2019) hadir dalam acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama KPK di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Rakor Pemerintah Daerah di Jawa Timur tersebut diikuti oleh Bupati / Wali Kota se-Jawa Timur serta unsur pimpinan dari DPRD Jatim.
Pengarahan dari KPK ini merupakan bentuk pendampingan KPK kepada Pemerintah Daerah di Jawa Timur dan merupakan tindak lanjut kunjungan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ke Gedung KPK Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Dalam sambutannya, Khofifah memaparkan nilai Provinsi Jawa Timur dalam aksi program penanggulangan korupsi terintegrasi tahun 2018. “Nilai Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari satu Pemprov dan 38 Pemkab / Pemkot adalah 66% atau 8 % diatas nilai rata-rata nasional yaitu 58%,” jelas Khofifah.
Sebagaimana hasil pertemuan Khofifah dengan KPK beberapa waktu lalu, ada delapan hal yang rawan terjadi korupsi yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.
“Optimalisasi pendapatan daerah di Jawa Timur memperoleh nilai terendah dalam evaluasi KPK. Kami harapkan asistensi yang lebih detil dari tim korsupgah supaya dari sisi pendapat daerah bisa dimaksimalkan,” harap Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi Jawa Timur berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Timur yaitu tentang aplikasi perencanaan dan penganggaran yang sudah ada namun belum terintegrasi, PTSP masih ada permintaan rekomendasi teknis yang kemudian belum dapat dilaksanakan oleh PTSP.
“Kendala dalam Manajemen ASN adalah implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang membutuhkan anggaran yang besar dan pengembangan serta penerapan aplikasi e-kinerja sebagai dasar pemberian remunerasi yang membutuhkan persiapan waktu yang relatif lama,” lanjutnya.
Khofifah menjelasakan terkait dana desa di Jawa Timur kendala yang dihadapi adalah bahwa kurang optimalnya pengawasan dana desa desa karena terbatasnya anggaran dana pemerintah kabupaten / kota. “Untuk optimalisasi pendapatan daerah dibutuhkan sinergitas antara BPPKA dengan kantor pertanahan setempat dan kantor wilayah pajak terkait rekonsiliasi manual dan koneksi khusus sehingga proses analisis kembali pajak yang dapat ditarik pemerintah daerah,” kata Khofifah. Khofifah menambahkan belum adanya sistem pencatatan barang milik daerah yang handal menjadi kendala dalam manajemen aset daerah sehingga banyak lahan yang dikuasai oleh warga secara ilegal.
Dengan adanya kendala tersebut Gubernur Jatim memohon bimbingan KPK dan instansi terkait agar rencana aksi yang akan dilanjutkan pada tahun 2019 ini dapat terlaksana dengan optimal dan bermanfaat dengan sebanyak-banyaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Terkait program CETAR (cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif) Khofifah mengatakan akan menyiapkan tim audit CETAR di OPD. “Melalui tim audit CETAR kita bisa melihat tidak sekedar cepatnya layanan diberikan tetapi efektifitas, transparansi dan akuntabilitas tingkat respon yang memberikan kenyamanan kecepatan dan memaksimalkan seluruh layanan kepada masyarakat,” jelas Khofifah
Dalam kesempatan ini Gubernur juga menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati dan Wali Kota sebagai top manajemen di daerah atas dorongan, fasilitas dan anggaran yang penuh kepada pelaksanaan kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi.
Sehubungan dengan penandatanganan komitmen dengan KPK, Ning Ita menjelaskan ada 12 yang menjadi kesepakatan. Pertama adalah tentang pelaksanaan proses perencanaan dan penganggaran yang bebas intervensi melalui implementasi e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kedua meningkatkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik e-procurement serta menjamin kemandirian Unit Kerja Pengadaaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Ketiga adalah melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi berbasis elektronik, ke empat adalah penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), kelima melaksanakan perbaikan manajemen pengelolaan ASN yang meliputi proses seleksi mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang bebas praktek korupsi.
Ning Ita menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan daerah melalui pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik dan penggalian potensi pendapatan serta penegakan aturan juga bagian dari isi kesepakatan bersama.
“Serta melaksanakan langkah-langkah perbaikan tata kelola di sektor-sektor strategis antara lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan serta sumber daya alam lainnya. Optimalisasi kepatuhan pelaporan LHKPN dan sistem pengendalian gratifikasi serta pelaporan gratifikasi serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi,” jelas Ning Ita.
“Melalui penandatanganan kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto siap melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan akan melaksanakan dengan sebaik mungkin,” seru Ning Ita. Ning Ita hadir dalam acara ini dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati dan Inspektur Kota Mojokerto Akhnan.
(na/kha)