Mojokerto (transversalmedia) – Masih ingat kabar, PT Aice Ice Cream Jatim Industry (PT AICE), Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur,  yang di tuding atas dugaan merekrut tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Namun kabar yang tak sedap itu dibantah dan ditanggapi PT Aice untuk mengklarifikasi, karena TKA dianggap ilegal itu sudah memiliki ijin bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Jesica Tifany selaku pihak dari PT Aice, menurut keterangannya PT AICE selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Saat ini, terdapat 32 TKA yang bekerja di wilayah operasional pabrik dan semuanya telah memiliki ijin bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Mereka terdiri dari para pimpinan pabrik, dan tenaga ahli serta tenaga pengawas operasional pabrik – terutama dalam hal penggunaan dan perawatan mesin-mesin pabrik yang masih memerlukan dukungan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, di lingkungan pabrik terdapat sebanyak 10 -15 orang TKA yang merupakan karyawan dari pihak supplier atau vendor produsen mesin-mesin pabrik dan bukan karyawan PT AICE. Tugas mereka adalah membangun fasilitas infrastruktur pabrik yang baru mulai beroperasi bulan Juli 2018, dan memastikan mesin-mesin tersebut berjalan dengan baik. Senin (18/2/2019).

Bukan hanya itu saja, PT AICE juga mempekerjakan lebih dari 2.000 orang pekerja di lingkungan pabrik yang berasal dari masyarakat dan profesional. Sebagai pabrik yang baru mulai beroperasi, selain memiliki karyawan sendiri, PT AICE juga memiliki kontrak kerja dengan 2 (dua) perusahaan penyedia tenaga kerja outsource yang membantu operasional pabrik, dan jumlah mereka jauh lebih sedikit dibandingkan pada saat pabrik baru dibuka. Manajemen PT AICE secara bertahap mengkonversi status kepegawaian tenaga kerja outsource ini menjadi tenaga kerja kontrak sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawannya.

Sebelumnya, Menurut pantauan aktivis buruh dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) tujuan visa TKA ke Indonesia ini hanyalah kunjungan bukan pencari kerja dan ia meminta Tim Pemantau Orang Asing (Tim Pora) untuk turun melakukan pemeriksaan ijin kerja TKA tersebut.

Aktivis buruh dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Ary Koernianto sudah mencium atas dugaan itu, pihaknya menerima laporan jika TKA tersebut menggunakan Visa kunjungan.”Kita mendapat informasi jika mereka (TKA) menggunakan visa kunjungan tapi faktanya mereka bekerja,” ungkapnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here