Mojokerto (transversalmedia) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang dikenal KPK, sudah memburu harta yang dimiliki pejabat Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasha, kedatangan KPK di Mojokerto telah memeriksa keluarga serta pejabat tinggi. Bukan hanya itu saja, KPK menyita aset serta kendaraan yang di duga hasil korupsi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini.
Informasi yang di dapat, kedatangan KPK sejak Rabu (26/6/2019) sangat di takuti bagi orang-orang yang merasa terlibat korupsi di Pemerintahan eks tanah bumi kerajaan Majapahit. Hasilnya, KPK sudah menyita beberapa aset tanah, 14 unit mobil, BPKB, serta rumah orang tua MKP yang telah di sita dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumat (5/7/2019).
Dari papan penyitaan, tertulis “Tanah ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H Mustofa Kamal Pasha SE”, yang di tandatangani penyidik KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK telah meminjam pakai milik Mapolresta Mojokerto, lantai 2, ruang aula Tribrata. Ada sekitar puluhan dari unsur kerabat, pejabat Pemkab Mojokerto, rekanan, Legislatif Kabupaten Mojokerto yang di periksa.
Sebelumnya, MKP sudah di vonis penjara delapan tahun kurungan penjara oleh putusan Hakim di persidangan pengadilan Tipikor Surabaya, yang terjerat dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 12 dan 13. Putusan ini lebih rendah dibandingkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan, yang di jerat 12 tahun kurungan penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan dan menggantikan uang 2,750 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun penjara.
Namun, putusan hakim Tipikor tersebut malah di tolak terdakwa, alasannya banyak hal yang tidak diterima, maka MKP resmi mengajukan banding atas putusan yang di vonis 8 tahun kurungan penjara, denda 500 juta subsider kurungan 4 bulan, uang pengganti 2,750 miliar rupiah serta pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca menjalani semua hukuman.
Hal ini, kepastian banding di ungkapkan oleh kuasa hukum, Muhajir secara tertulis ke ketua pengadilan Tipikor Surabaya. “Semuanya kami tidak sepakat dan tidak terima”, ungkapnya.
Selanjutnya di bulan Maret, dalam putusan banding di Pengadilan tinggi Jawa Timur, Hakim memberikan vonis kepada MKP tujuh tahun kurungan penjara, subsider kurungan 4 bulan atas denda 500 juta. Dan mengembalikan uang 2,750 miliar.
Hal itu, hakim memberikan diskon 1 tahun kurungan penjara yang semula pengadilan Tipikor memberikan 8 tahun. Namun penasehat hukum MKP, Fatimah Maryam menegaskan akan menentukan sikap, “Kami akan kasasi, pasti itu”, tegasnya.
(Gon)