Mojokerto (transversalmedia) – Delapan pasangan yang diduga belum menikah diciduk Satpol PP di rumah kos, mereka di sergap pada saat berada dalam satu kamar. Dari penangkapan ini, Satpol PP menggelar operasi penertiban pelanggar Perda kota Mojokerto bersama tim gabungan dari unsur Polisi, TNI, dan BNN. Rabu (18/7/2019).
Dari informasi yang dihimpun, penyergapan pertama ada dilokasi jalur tikung jalan Prajuritkulon kota Mojokerto, pemilik rumah kos diduga sebagai anggota DPRD kota Mojokerto. Kepergok tiga pasangan yang sedang asyik dalam satu kamar masing-masing dan di saat pemeriksaan, ada salah satu pasangan telah menunjukkan kartu identitas yang janggal. Tanpa toleransi, pasangan tersebut diperiksa untuk lebih dalam di kantor Satpol PP.
Selanjutnya, razia menyisir ke rumah kos jalan Pulorejo, kota Mojokerto. Ditemukan pasangan separuh baya tersebut dengan kooperatif menunjukkan kartu identitas didepan petugas. Namun mereka mendadak emosi dengan alasan awak media menyorot kamera ke dirinya, “Mau diperiksa silakan saja, jangan disorot-sorot seperti ini. Kesannya saya pelaku kriminal saja”, teriaknya dari dalam kamar dengan menggendong bayinya.
Selanjutnya, ada wanita yang sempat protes terhadap petugas, namun tak mampu menghadapi petugas, wanita rela dibawa petugas untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Sementara razia di rumah kos lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon tak membuahkan hasil.
Dari keterangan, Kasat pol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, “Pasangan yang kami amankan statusnya semua ilegal, tak bisa menunjukkan surat nikah dan berada dalam satu kamar,” terangnya.
Perlu di ketahui dalam razia kali ini, bukan hanya razia tempat rumah kos saja tetapi juga razia yang menyisir bangunan ilegal di atas bantaran sungai.
(Gon)