Beranda Hukum dan Kriminal Pemkab Probolinggo Belajar Perda di Diskoumenaker kota Mojokerto

Pemkab Probolinggo Belajar Perda di Diskoumenaker kota Mojokerto

0

Mojokerto (transversalmedia) – Kota Mojokerto memiliki Perda Pengaturan Jaminan Sosial Daerah yang sudah di setujui Gubenur Jawa Timur, untuk itu, dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Disnaker ingin sekali menerapkan Perda ini di wilayahnya. Sehingga kesejahteraan ketenagakerjaan dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga bisa terjaga.

Nur Hariyanto selaku Plh Kepala Diskoumenaker kota Mojokerto mengatakan bahwa kunjungan kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo ingin mengetahui isi detailnya Perda kota Mojokerto tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah, “Di kabupaten Probolinggo kan belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang menyinggung kesejahteraan RT dan RW. Maka Pemerintah disana ingin sekali menerapkan di wilayahnya”, katanya. Kamis (26/7/2019).

Bagi masyarakat yang menjabat Ketua RT atau Ketua RW nantinya bakal mendapatkan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Mereka selama menjalankan tugas bakal terlindungi jaminan asuransi. Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Untuk jaminan ketenagakerjaan disebutkan jika meninggal dunia bakal mendapatkan santunan sekitar Rp 30 juta. Apabila meninggal saat menjalankan tugas alias bekerja sebagai Ketua RT/RW mendapat Rp 80 juta.

Sementara, ketua Bapemperda  DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menjelaskan dalam aturan mainnya dicantumkan pemberian jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. “Jadi nanti jabatan RT maupun RW itu di jaminkan”, jelasnya.

Bukan hanya itu saja, Perda ini juga mengatur keterkaitan pemberian surat rekomendasi bagi tenaga kerja yang terlibat pemecatan sepihak di perusahaan, maka Dinas yang terkait selaku mediator bisa memberikan surat rekomendasi sehingga pekerja bisa mencairkan dana bagi yang sudah membayar di BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan hari tua.

Perlu di ketahui, sebelumnya Raperda ini merupakan penggabungan dua Raperda. yakni, Raperda tentang petunjuk teknis kepersertaan dan pelayanan jaminan kesehatan dan pengaturan jaminan sosial dijadikan satu Raperda.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here