Beranda Politik dan Pemerintahan Terkait Sistem Zonasi PPDB, Dewan di Kejar Konstituen

Terkait Sistem Zonasi PPDB, Dewan di Kejar Konstituen

0
Terkait Sistem Zonasi PPDB, Dewan di Kejar Konstituen

Mojokerto (transversalmedia) – Gonjang-ganjing pada sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi pembahasan bagi kalangan calon wali murid yang belum bisa mendaftarkan anaknya untuk sekolah yang di tuju. Akibatnya, salah satu anggota DPRD kota Mojokerto di kejar-kejar konstituen masyarakat dengan berharap putra-putrinya bisa bersekolah ketempat dituju.

Celetukan itu muncul, ketika DPRD kota Mojokerto membahas sistem zonasi PPDB pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan. Ketua Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto, Suliyat mengaku tidak berani pulang ke rumahnya. Pasalnya, setiap pulang dia selalu dihujat masyarakat di sekitar tempat tinggalnya yang anaknya tidak dapat diterima di sekolah negeri akibat terbentur sistem zonasi.

“Terus terang saya tidak berani pulang karena setiap kali saya pulang selalu digerudug masyarakat,” ujar Suliyat. Jumat (5/7/2019).

Politisi PDI-P yang berdomisili di wilayah Bancang Kelurahan Wates ini menuturkan, warga kota seperti di wilayah Bancang, Karanglo, sekitar bekas pabrik spirtus, dan Kedundung tidak dapat diterima di SMP negeri penyebabnya terbentur sistem zonasi. “Mereka mengadu ke rumah dengan kata-kata yang memanaskan telinga. Mereka mengaku sudah membantu saya pada Pileg yang lalu tapi saya tidak dapat membantu mereka pada saat PPDP,” keluhnya.

Dia menjelaskan, meskipun wilayah Wates adalah satu penduduk terbanyak di Kota Mojokerto, namun kelurahan Wates hanya ada satu SMP negeri, yakni SMPN 9. titik koordinat terjauh hanya 700 meter. “Kalau hanya 700 meter, mereka yang tinggal di Bancang bagian utara, Karanglo, sekitar pabrik spirtus, dan Kedundung sudah pasti tidak dapat masuk SMP Negeri. Dulu pendirian sekolah tidak berdasarkan zonasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam pembahasan ini, ada sebanyak 10 anggota dewan yang hadir dalam RDP.

Menanggapi cercaan seperti itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengakui jika PDP sistem zonasi ini terdapat sejumlah kelemahan, salah satunya pendirian sekolah tidak berdasarkan sekolah. “Sedang dari luar kota yang diterima akan diteliti ulang. Jika benar, akan kami batalkan,” tegasnya.

Dari keseluruhan warga kota yang mendaftar pada jenjang SMP, ada sebanyak 203 yang belum tertampung di SMP negeri. Namun demikian SMPN 6 masih kekurangan siswa sebanyak 29 sehingga warga kota yang belum tertampung di SMP negeri tinggal 174. “Sisa yang belum tertampung ini kita upayakan solusinya,” katanya.

Setelah dilakukan perundingan dan atas desakan dewan maka disepakati untuk menambah kuota di 4 sekola, yakni SMPN 1, 4, 5, dan 9. Ke 4 sekolah tersebut disepakati menambah satu kelas yang masing-masing menampung 32 siswa. “Dengan demikian penambahan kuota dari 4 sekolah sebanyak 128 sehingga pendaftar asal dalam kota yang tidak tertampung tinggal 46,” jelasnya.

Amin menambahkan, penambahan kuota hanya boleh diisi mereka yang sudah mendaftar atau yang sudah masuk data base. “Tidak boleh ada pendaftar baru. Seleksinya tetap menggunakan sistem zonasi,” tandasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here