Mojokerto (transversalmedia) – DPRD kota Mojokerto gelar rapat hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pelaksana proyek jaringan gas untuk wilayah kota Mojokerto PT Noorel Sucofindo KSO beserta konsultan pengawas Tata Guna Patriak (TGP) di ruang rapat DPRD kota Mojokerto. Jalan Gajahmada 145 kota Mojokerto. Senin (28/10/2019).

Dari rapat hearing tersebut, adalah pembahasan terkait lanjutan keluhan warga yang berdampak pelaksana proyek Jargas atas masalah yang berimbas kepada masyarakat yaitu pelaksana proyek belum mengembalikan jalan seperti semula sehingga menyebabkan ambles atau jeglongnya jalan dan kurangnya standarisasi pengamanan jalan. Kalangan wakil rakyat tersebut juga mempersoalkan atas dugaan adanya pembiaran sisa proyek milik Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran diklaim telah masuk tahap mencelakakan.

Dari keterangan Dedi Haryanto sebagai konstruksi pelaksana dari PT Noorel Sucofindo KSO menjelaskan teknis, tahapan dan jawaban dari perwakilan rakyat, “Sebagai Kontraktor pelaksana dalam kota Mojokerto, kabupaten Mojokerto yang disampaikan yang pertama untuk masalah kerjaan kita, kontrak kita itu dari tanggal 16 Mei sampai dengan 12 Desember 2019 itu kontrak pelaksanaan konstruksi kemudian kontrak pemeliharaan kita itu sampai 2 11 Desember 2020, untuk pekerjaan yang di Mojokerto yang disampaikan tadi itu dengan 4000 SR (sambungan rumah) kemudian terbagi dari 45 lahan kemudian ada yang tidak pasang itu, pertama sifat 180 itu sepanjang 4104 meter ia terdiri dari Hayam Wuruk, Empunala, dan gajah Mada kemudian untuk pipa 35 kilo 779 m terdiri dari Kelurahan Balongsari, Kedundung, Purwotengah dan Jagalan serta kelurahan Mentikan. Mohon maaf itu tetap menjadi alasan dari warga adalah tentang kami, karena masyarakat coba melihat dari pekerjaan kemudian dari objek itu kan setelah 3 jam lagi untuk masyarakat kita akan seperti itu tapi yang tidak bisa kita lakukan seperti itu kenapa karena kebocoran itu itu 0,1 0,2. ”, jelasnya.

Dari para wakil rakyat berbeda pandangan, Ketua komisi II DPRD Mojokerto, Moch Rizky Fauzi Pancasilawan meminta ke beberapa pihak untuk membantu melakukan keamanan jalan sehingga tidak terjadi dampak proyek yang pro rakyat menjadi menjadi celaka terhadap warga. “Kami minta rekan PU untuk dibantu mengenai antisipasi menangkal kejadian lanjutan. Butuh alat peraga dilokasi proyek itu. Jangan sampai proyek itu mencelakai masyarakat pengguna jalan”, bebernya.

Keterangan itu senada dengan apa yang disampaikan Wahyu Nur Hidayat, Wakil Ketua Komisi II DPRD. Ia berharap bekas galian tersebut segera ditutup. “Soal galian itu, harus ditutup itu. Karena sifatnya membahayakan pengguna jalan,” klaimnya.

Tetapi Wakil DPRD Mojokerto selaku koordinator Komisi II, Junaedi Malik berbeda, ia menilai pengerjaan proyek Jargas yang dikerjakan kontraktor Dedi Hariyanto, lalai, tidak memenuhi standarisasi proyek pengamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan yang terkesan asal-asalan, “Kami menilai Proyek tersebut, tidak memenuhi standart dan keselamatan jalan. Warga sendiri yang mandiri membuat tanda rambu bu Ani, di pasang pring (bambu) di pasang timbo lalu di urug sendiri. Saking tidak ada responnya dari pihak yang ada. Meskipun dilapori sampek di media sampek tidak ada respon dari pihak kontraktor. Ini juga sebagai koreksi demi untuk berkelanjutan kedepannya”, tegasnya.

Sementara dari pengawas atau konsultan konstruksi sendiri, Tata Guna Patriak (TGP) menyesal ketidak nyamanan dan terus berkoodinasi bagi pelaksana proyek Jargas, “Kami selaku pengawas terus berkoordinasi dengan pihak kontraktor supaya ada pengamanan dan tanda pemberitahuan atau rambu-rambu lalu lintas. Kami meminta atas ketidaknyamanan selama ini, untuk prosesnya yang itu menjadi bagi warga mudah-mudahan kedepannya kita akan meningkatkan untuk pengamanan tersebut. Untuk itu nanti kita akan selalu perwakilan dari pengawas akan berkoordinasi dengan kontraktor supaya disediakan lagi untuk rambu-rambu yang ada di kalian tersebut mulai dari jalan Gajah Mada sampai Hayam Wuruk secepatnya kami akan menyediakan rambu-rambu tersebut”, keluh Adit.

Di pihak Plt Kabag Perekonomian selaku koodinator proyek Jargas mengatakan berjanji kepada kontraktor akan mengembalikan seperti semula sesuai dengan dasar spesifikasi, jika tidak pihak Dinas PUPR tidak menandatangani berita acara pengembalian dari pelaksana konstruksi.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here