Lari Dari Hearing, Dewan Nilai Adanya Kejanggalan Di Pihak Kontraktor

Mojokerto (transversalmedia) – Carut marut proyek pembangunan fisik jadi permasalah mangkraknya di daerah kota Mojokerto. Namun, hal ini menjadi pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) dengan nuansa interpelasi kepada pihak eksekutif yang dibumbui konteks “Solusi dan penindakan atas pekerjaan normalisasi saluran air kota Mojokerto” di kantor rapat DPRD kota Mojokerto. Jumat (17/1/2020).

Para wakil rakyat ini, mengultimatumkan akan segera mengeluarkan hak interpelasinya demi pembangunan yang berkredibel untuk warga Mojokerto demi langkah kemajuan dan berbenah.

Setidaknya pemenang lelang pelaksana proyek itu direkomendasikan kelompok kerja atau pokja dari unit layanan pengadaan (ULP). Salah satunya yang berhasil diwawancarai oleh transversalmedia.com adalah Wiranda yang ditugaskan sebagai Pokja, ia menjelaskan terkait pelaksana proses pengadaan yang di mulai dari menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk. “Dari hasil evaluasi yang memasukkan penawaran itu,  evaluasi administrasi teknis, ya sudah lakukan pemenang”, ujarnya.

Lebih lanjut, Wiranda juga menjelaskan di saat transversalmedia.com mempertanyakan seputar struktur organisasi kepemilikan penyedia, “Dari aktenya beda, komoditinya beda, alamatnya juga beda, jadi pokja hanya melihat administrasinya saja, jadi disampaikan penawaran kalau dilapangan ya urusannya PPK (pejabat pembuat komitmen) kan untuk urusan teknisnya”, tambahnya.

Sementara, disisi lain DPRD komisi II kota Mojokerto, selain meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyelesaikan pekerjaan tanpa mengabaikan aturan serta meminta Inspektorat melakukan audit proyek putus kontrak, Komisi II menilai penelantaran proyek-proyek normalisasi saluran menunjukkan bahwa persoalan kebijakan besar pelayanan dasar gagal di tahun 2019.

“Gagalnya pelayanan dasar ini berarti gagal dalam menjalankan amanat RPJMD, gagal menjalankan amanat RKPD tahunan, gagal dalam menjalankan program APBD”, cetus Wakil ketua DPRD kota Mojokerto, Junaidi Malik.

Karena bentuk kegagalan itu, anggota Dewan tiga periode tersebut menilai pertanggungjawaban bukan lagi pada perangkat daerah, melainkan kepala daerah.

“Semua anggota Komisi II akan melaporkan ke masing-masing fraksinya tentang fakta-fakta dalam RDP. Dengan meminta pertimbangan Ketua Dewan, Komisi II akan mengusulkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi yakni menggunakAN hak-hak kita yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3”, ujarnya.

Komisi II, kata Juned lebih lanjut, memastikan tidak akan menggelar RPD jilid IV, namun mengusung wacana penggunaan salah satu hak Dewan yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3.

Komisi ini menilai, tiga kali gelar RDP, tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.

Mangkirnya Alvian, Direktur CV Manahadap di sesi dua RDP menjadi tanda tanya besar dan dijadikan alasan kuat untuk penggunaan hak Dewan. Meski tak eksplisit menyatakan hak apa yang akan digunakan, namun Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan menyiratkan penggunaan hak interpelasi.

Dari data yang dihimpun transversalmedia.com, RDP Jilid III berlangsung dua sesi dalam durasi panjang. Dimulai sekitar pukul 13:30 WIB  jedah tepat pukul 17:00 WIB. Dilanjutkan kembali pukul 19:00 WIB berakhir pukul 22:00 WIB.

Alvian, Direktur CV Manahadap Sidoarjo tidak menampakkan batang hidungnya saat RDP sesi kedua. Dalam sesi pertama terungkap jika CV Manahadap terindikasi kuat memborong 8 paket proyek. CV Manahadap sebenarnya hanya menang 2 proyek, masing-masing di kelurahan Magersari dan kelurahan Prajurit Kulon. Namun  CV ini diduga kuat memborong 6 proyek lainnya. Ini terkuak dari pernyataan beberapa mandor proyek yang diundang dalam RDP yang menyebut nama Alvian sebagai satu-satunya kontraktor pelaksana di 8 paket proyek itu. Indikasi ‘kulak proyek’ yang dilakukan Alvian pun menguat.

 “Direktur CV Manahadap tidak balik (RDP sesi dua). Tanpa ijin, tiba-tiba sudah tidak ada ditempat. Padahal, keberadaannya sangat diperlukan untuk penyimpulan hasil RDP !”, tandask Juned.

“Ada apa hingga Alvian tidak berani mengikuti RDP sampai selesai. Tadi dikonfirmasi staf Dinas PUPR dan dia menyatakan pulang karena ada keluarganya yang sakit. Soal ini kita bisa maklum, tapi kalau dia ijin kami pasti ambil sikap. Tidak sertamerta mengijinkan pulang. Kita semua dilecehkan disini. Tidak gentle, ada apa dibalik ini”, telisik Juned.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler