Beranda Politik dan Pemerintahan Dewan Minta Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Dewan Minta Tindak Tegas Kontraktor Nakal

0
Dewan Minta Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Mojokerto (transversalmedia) – Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mendapatkan kritik tajam kepada anggota DPRD kota Mojokerto setelah memimpin penebangan reklame tak berizin. Meskipun reklame tersebut sudah berangsur lama berdiri, namun juga belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP untuk memberantasnya dengan menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD kota Mojokerto.

Sekretaris komisi 1 DPRD kota Mojokerto, Febriana Meldyawati menyayangkan tindakan eksekutif yang seolah-olah adanya pembiaran atas tindakan pelaksana konstruksi yang sampai saat ini, banyaknya puing-puing bekas material pembangunan di tahun 2019 yang masih saja berserakan dan tidak adanya pembersihan.

“Sejauh mana reklame tersebut menimbulkan kebocoran PAD ?, Karena ini reklame terhitung lama. Walaupun begitu ya kita hargai, tetapi akan lebih kita apresiasi Kalaupun memang punya niatan berbenah, Alangkah lebih baiknya Walikota juga harus fokus dengan permasalahan infrastruktur yang mangkrak dan banyak ditemui dijalan (material masih berserakan dibibir jalan), yang mana ini juga menganggu pengendara jalan. Sampai ada warga yg kecelakaan di jalan semeru lingkungan Wates”, keluhnya. Jumat (3/1/2020).

Tindakan eksekutif sampai saat ini belum juga adanya tindakan yang tegas sesuai aturan Perpres 16/2018 terhadap kontraktor nakal. “Sesuai dengan perpres 16/2018 terkait Pengadaan barang dan jasa, pemerintah semua pihak yg terlibat dalam pengadaan haruslah memenuhi etika Pengadaan barang dan jasa yakni melaksanakan tugas secara tertib, penuh tanggung jawab unt mencapai sasaran, kelancaran dan ketapatan tujuan pengadaan barang dan jasa”, tegasnya.

Ia menambahkan, dari aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dihimbau jangan sampai memantau di satu titik lokasi proyek saja tapi juga harus dibanyak titik. Menurutnya banyak sekali proyek yang mangkrak dibanyak titik sehingga merugikan uang negara.

“Harusnya APIP juga harus bekerja untuk memantau selaku pengawas internal yang memiliki tupoksi. Tidak selesainya pekerjaan ini apa penyebabnya, karena tidak hanya 1 titik yang mangkrak tapi banyak titik dan itu masive. Bagaimana dengan sistem pembayarannya yang dilakukan apakah bulanan, apakah berdasarkan tahapan pekerjaan / termin. Karena sanksi yg diberikan sangat tegas dimulai dari sanksi pencairan jaminan, blacklist dan denda”, tambahnya.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here