Beranda Peristiwa PT PRIA Digugat Melalui MA, Ini Penjelasannya

PT PRIA Digugat Melalui MA, Ini Penjelasannya

0
PT PRIA Digugat Melalui MA, Ini Penjelasannya

Mojokerto (transversalmedia) – Pertarungan antara warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis yang menolak dengan perusahaan pengolahan limbah PT PRIA belum juga usai. Kini hari Kamis (30/1/2020) ratusan massa yang menolak melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Mojokerto  menuntut pabrik pengolahan limbah B3 itu ditutup.

Dari informasi yang dihimpun, tampak massa saling berhadapan antara yang Pro maupun yang Kontra PT PRIA dengan membawa spanduk dan pengeras suara ditempat yang sama.

Hayatun Zuhro koordinasi Pendowo Bangkit mengatakan penimbunan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan PT.PRIA telah berlangsung sejak lama. Berbagai upaya pengaduan mulai tingkat Desa hingga Presiden RI tapi belum juga menghasilkan.

“Limbah B3 dampaknya kepada lingkungan. Kita sudah berupaya namun tetap tidak ada perubahan,” katanya.

Sementara itu, usai melakukan sidang di PN Mojokerto, Mujiono perwakilan managemen PT. PRIA dengan didampingi kuasa hukum Hari Tjahyono menjelaskan, PT PRIA sudah memenangkan beberapa kali gugatan dari tingkat. Dari tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) maupun banding PT. PRIA sudah berhasil membuktikan di persidangan, namun saat ini di lakukan pengajuan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). “Sebenarnya saat ini adalah hal yang sama, yang diulang lagi, dengan materi yang sama” ,jelas mujiono.

Patut diketahui bahwa, PT. PRIA sudah melakukan banyak tahapan tahapan, mulai uji laboraturium, uji material dan lain sebagainya. Dan pada tahun 2018 juga sudah dilakukan langkah dari dinas kesehatan dari instansi pemerintah yang menyatakan banyak indikasi penyakit gatal gatal tak ada korelasinya dengan PT. PRIA. 

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here