Mojokerto (transversalmedia) – Firasat gagalnya hak interpelasi menjadi nyata. Hal itu terbukti atas lemahnya dukungan kepada para anggota dewan. Rabu (4/3/2020).
Sidang Paripurna Pembahasan Usulan Interpelasi dengan agenda Tanggapan Pengusul Atas Pandangan Umum Fraksi dari 22 anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir, hanya empat anggota yang setuju. Sedangkan sisanya sebanyak 18 anggota menyatakan tidak setuju.
Mereka yang angkat tangan menyatakan setuju, semuanya anggota Fraksi PKB yang berjumlah empat orang sekaligus sebagai pengusul. Satu pengusul, yakni Febriana Meldyawati dari Fraksi PDIP tidak hadir.
Choiroiyaroh yang didapuk membacakan tanggapan pengusul mengatakan, ada berbagai macam argumen penolakan yang disampaikan fraksi-fraksi.
Namun ada satu benang merah yang disampaikan semua fraksi, yakni adanya pengakuan bahwa memang ada masalah dalam program penanggulangan banjir.
“Yang berbeda dengan kami, adanya sudut pandang yang berbeda dalam menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
Dari semua pandang fraksi, lanjutnya, pengusul menyadari usulan hak interpelasi yang diajukan tidak akan mendapat persetujuan dari anggota DPRD lainnya.
“Namun demikian pengusul hak interpelasi yang tinggal lima orang ini akan selalu menjaga komitmen sebagai pemegang amanah masyarakat yang kami wakili,” tandasnya.
Menurutnya, bagi rakyat, politik bukanlah urusan oposisi atau koalisi tapi bagaimana kebijakan publik bisa mengubah sesuatu menjadi lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.
Panggung politik akan selalu ada dan orang-orang akan selalu meramaikannya.
Ceritanya terkadang membosankan dan terkadang menyenangkan, kisahnya terkadang baik dan terkadang baik, aktivitasnya terkadang menguntungkan dan terkadang merugikan, pengaruhnya terkadang menguasai segalanya dan terkadang segalanya menguasai.
“Apapun itu, kami hanya berharap adanya kebaikan yang terbaik,” pungkasnya.
(Adv/Tim)