Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Dinas Kesehatan membuka lowongan pekerjaan 72 tenaga kontrak yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto.
Pembukaan rekrutment telah diumumkan secara resmi berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto tentang Rekrutmen Tenaga Kesehatan surat Nomor 800/1704/417.302/2020 dengan berbagai tenaga kesehatan yang dibutuhkan.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu 25 April sampai 26 April 2020, dan akan diumumkan lulus seleksi dan penandatanganan kontrak pada tanggal 29 sampai dengan 30 April 2020.
Tenaga yang dibutuhkan mulai lulusan D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, dan Kedokteran. Rinciannya, 10 tenaga bidan, 50 tenaga keperawatan dan 12 tenaga dokter umum. Mereka akan kontrak selama 2 bulan, yakni bulan Mei 2020 dan bulan Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya tenaga kesehatan yang direkrut untuk mendukung pengoperasian Gedung Observasi di Badan Diklat dan Rusunawa serta sesuai dengan penugasan di jalan Cinde, kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajuritkulon, kota Mojokerto.
PERSYARATAN PELAMAR TENAGA KESEHATAN :
               WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
PERSYARATAN PELAMAR TENAGA KESEHATAN :
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
- Bersedia ditempatkan/ ditugaskan di Gedung Observasi di Gedung Diklat dan Rusunawa Kota Mojokerto serta sesuai penugasan.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Usia Maksimal 40 Tahun
- Tidak Sedang Hamil
- Pelamar diutamakan mempunyai pengalaman kerja
- Dapat bekerjasama dalam Tim dan berkelakuan baik
- Mempunyai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Bersedia dilakukan pemeriksaan pada saat mulai dan selesai bertugas di Gedung Observasi.
- Bersedia mengikuti protokoler / tatalaksana rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Daerah .
- Tidak berstatus sebagai PNS,CPNS, pegawai BLUD atau pegawai instansi lembaga lainnya.
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika dan sejenisnya.
(Gon)