Beranda Politik dan Pemerintahan KORPRI Sumbangkan 150 Juta Untuk Pandemi Covid-19

KORPRI Sumbangkan 150 Juta Untuk Pandemi Covid-19

0
KORPRI Sumbangkan 150 Juta Untuk Pandemi Covid-19

Mojokerto (transversalmedia) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kota Mojokerto berpartisipasi ikut menyumbangkan penanganan pandemi corona virus disease (covid-19). Sumbangan itu dikumpulkan yang dihimpun KORPRI sebesar 150 juta dan disumbangkan tiap bulan.

Sekretaris daerah kota Mojokerto, mengatakan, “Ada sumbangan dari Korpri sebesar Rp 150 juta per bulan untuk membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19”, ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Senin (13 /4/2020).

Menurut keterangan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto ini menjelaskan, bahwa sumbangan dari Korpri Kota Mojokerto ini akan diberikan selama tujuh bulan terhitung mulai bulan April hingga Oktober 2020. “Setiap bulan uang yang dihimpun dari ASN ini diserahkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bidang Ekonomi”, imbuhnya.

Iuran dari masing-masing ASN berbeda nilainya. Besarnya iuran dibedakan berdasarkan Eselon. Untuk Eselon 2 sebesar Rp 200 ribu per bulan, Eselon 3 Rp 150 ribu, Eselon 4 Rp 100 ribu, dan staf sebesar Rp 50 ribu per bulan. “Dengan jumlah ASN yang mencapai hampi 3.000, maka uang yang terkumpul sekira Rp 150 juta”, katanya.

Tidak hanya dari Korpri, bantuan penanganan Covid-19 juga datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto. Angkanya sebesar Rp 100 juta per bulan. “Uang sumbangan dari Korpri dan Baznas tersebut nantinya akan digunakan untuk bantuan sosial berupa sembako,” jelasnya.

Sesuai data, sebanyak 5.500 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan sembako yang nilainya Rp 300 ribu per bulan. “Kita bekerja sama dengan Bulog. Anggarannya bersumber dari anggaran pemerintah, sumbangan dari Korpri, dan Baznas,” katanya.

Bantuan juga datang dari berbagai pihak, diantaranya CSR, Bamag, perhimpunan warga Tionghoa, dan lainnya. “Sumbangan dari pihak ke tiga ini diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapeko) Mojokerto. Bentuknya berupa barang, tidak boleh uang”, tandasnya.

(Adv/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here