Relawan Covid-19 Otoriter, Pelanggar Jam Malam Tewas

Tulungagung (transversalmedia) – Relawan Covid-19 otoriter di Tulungagung telah melukai pelanggar aturan jam malam sehingga mengakibatkan kematian. Karena ulah tersebut tersangka langsung di jebloskan kedalam ruang tahanan Polres Tulungagung atas perilaku perbuatannya.

Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, bahwa tersangka AP (39) telah melakukan tendangan maut terhadap Sarto (korban) sehingga tersungkur ke aspal dan tewas. Diketahui belakangan ini korban mengalami penderita gangguan jiwa, relawan adalah penjaga perbatasan wilayah di Tulungagung, Jawa Timur.

“Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam sehingga dikira pelaku kriminalitas”, ungkap orang nomor satu polres Tulungagung dalam siaran persnya. Jumat (15/5/2020).

Dilansir CNN, Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (14/5/2020) malam di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Ketika berawal AP bersama sejumlah warga Desa Demuk saat berjaga atau ronda malam di perbatasan desa.

Saat ronda malam, mereka mendapati Sarto berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam. Disangkanya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak merespons. Teguran sempat diulang beberapa kali, namun tetap tak merespons sehingga warga dan beberapa aparat keamanan melakukan pengepungan.

Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang. Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh.

AP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal. Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.

Insiden itu membuat Sarto muntah darah ketika berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.

Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.

“Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun,” paparnya.

Dengan kejadian itu, Pandia, mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam. Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.

“Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami imbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja,” kata Pandia. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler