Pangkep (transversalmedia) – Delapan tersangka atas perundungan dan penganiayaan terhadap bocah penjual jajanan tradisional di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam 3 tahun penjara. Senin (18/5/2020).
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, mengatakan, Polisi sudah mengantongi alat bukti yang terekam 2 video aksi bully terhadap Rizal (12). “Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini”, katanya. Senin (18/05/2020).
Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri atas pelaku utama yang dalam video viral tampak memukul Rizal hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.
Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap Rizal, dijelaskan pula bahwa video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.
“Jadi ada dua kasus video yang kita tangani. Nah, yang video kedua itu lokasinya sama, tapi waktu pembuatannya itu sudah dua bulan lalu. Pelakunya juga sudah kita amankan,” lanjutnya.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
(Gon)