Jakarta (transversalmedia) – Artis pelawak papan atas Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi karena dituding melakukan pelecehan atas banyolannya terkait marga Maluku, Latuconsina di TV Swasta.
Bermula saat ketika kedua pelawak itu membuat plesetan dari nama marga yang kebetulan bintang tamu tersebut Prilly Latuconsuna. Andre dan Rina dari memelesetkan marganya Latuconsina menjadi Latukontruksi dan Latukondangan. Akibat ucapannya tersebut, keduanya dilaporkan oleh seorang warga bernama Ruswan Latuconsina.
Sementara dilansir Dream.co.id, pelapor Ruswan Latuconsina, mengatakan, “Jadi itu kan acara talkshow di NET TV kan pada tanggal 17 itu talkshow Ramadan waktu itu hadir bintang tamu Rina nose itu, dibikin lah Latuconsina itu sebagai lelucon”, kata Ruswan Latuconsina saat dihubungi Senin 19 Mei 2020.
Ruswan membuat laporan ke polisi pada Senin 18 Mei 2020 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Menurut Ruswan, kedua pesohor itu telah melukai hati seluruh keluarga dengan marga Latuconsina. Tindakan mereka tidak dapat diterima karena telah menjadikan marga sebagai bahan olok-olok.
“Marga itu bagi kami sangat sakral banget, intinya semua kampung Maluku itu punya berbagai macam marga, kita punya ukhuwah kemalukuan itu sama”, ucapnya.
Jadi lanjut Ruswan laporan kepada Andre Taulany dan Rina Nose tersebut bukan karena nama besar Prilly tapi nama marga mereka yang menjadi bahan olok-olok. Keluarga besar Latuconsina juga sepakat Andre dan Rina diproses secara hukum.
“Kita nggak lihat Prillynya, tapi marga Latuconsina-nya itu loh melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina. Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan”, tuturnya.
(Gon)